Sukses

Tiru Aksi Gim PUBG, Pemuda Ini Bunuh Teman

Ingin meniru salah satu adegan di dalam gim PUBG, seorang pemudah secara tidak sengaja membunuh temannya menggunakan senapan.

Liputan6.com, Jakarta - Gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) kembali menjadi sorotan. Remaja Kurdi asal Erbil, Irak, baru-baru ini secara tidak sengaja membunuh temannya ketika menarik pelatuk senapan yang ternyata berisi peluru.

Kejadian ini bermula ketia ia bersama dengan enam pemuda lainnya di kota Pirmam, memutuskan untuk belibur dan menginap di rumah salah satu keluarga temannya.

Di rumah tersebut, mereka menemukan sebuah senapan yang diketahui milik salah satu anggota keluarga temannya itu.

"Saat bersiap untuk pulang ke rumah, mereka memutuskan untuk roleplay (reka adegan) salah satu gim populer saat ini, yaitu PUBG," kata juru bicara kepolisian, Sadoun Hawdiyani sebagaimana dilansir Kurdistan 24, Selasa (27/11/2018).

"Kemudian, salah satu teman mereka meminta yang lain untuk memegang senapan seperti di dalam gim, dan menyuruh rekan lainnya merekam video," sambungnya.

Kepada polisi, mereka mengaku tidak mengetahui senapan yang digunakan berisi peluru.

Setelah bermain-main dengan senapan tersebut beberapa kali, pemuda yang mengacungkan senjata itu menembak temannya dan meninggal seketika.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PUBG Sempat di Cap Haram

Sukses di PC dan Konsol, PUBG Mobile Resmi Sambangi Perangkat Mobile. Liputan6.com/ Yuslianson

Diketahui, korban adalah pria bernama Aso Azad Mohammed (22 tahun). Ia dan kelima temannya pun langsung ditahan polisi.

Pada saat diinterogasi polisi, mereka mengatakan sedang memperagakan adegan gim smartphone tersebut.

Sebagau informasi, gim PUBG sendiri sempat memicu kontroversi di daerah Kurdistan.

Pada Oktober silam, kelompok muslim di daerah tersebut memberikan cap "haram" untuk bermain gim PUBG selama lebih dari "beberapa menit" dalam sehari.

Keputusan itu muncul setelah anggota Fatwa Committe of Sulaimani melakukan pertemuan tentang keluhan dari anggota keluarga atau kerabat yang kecanduan bermain gim tersebut.

Juru bicara polisi mengatakan, kelima pemuda itu dijerat hukum pidana di Irak dengan Pasal 205.

Pasal tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja membunuh orang lain dapat dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara selama beberapa tahun."

(Ysl/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.