Sukses

Bolt Apresiasi Respons Kemkominfo Terkait Tunggakan BHP Frekuensi

PT Internux (penyelenggara layanan Bolt) mengapresiasi langkah Kemkominfo atas diterimanya proposal perdamaian tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3GHz.

Liputan6.com, Jakarta - PT Internux (penyelenggara layanan Bolt) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas diterimanya proposal perdamaian tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3GHz.

Diterimanya proposal tersebut sekaligus memberikan waktu tambahan bagi PT Internux dan anak usaha Lippo Group lain yang juga terjerat masalah sama, PT First Mesia Tbk (KBLV), untuk melakukan pembayaran.

PT Internux menyatakan akan patuh terhadap kebijakan Kemkokinfo, sembari tetap mengedepankan layanan optimal bagi pelanggan.

Perusahaan mengapresiasi langkah Kemkominfo yang akan ikut bersama-sama mencari langkah penyelesaian terbaik terkait persoalan tunggakan BHP frekuensi. 

PT Internux dan PT First Media pada awalnya harus membayar tunggakan paling lambat pada 17 November 2018. "Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kemenkominfo, sehingga PT Internux dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia hingga saat ini," ujar Presiden Direktur PT Internux, Dicky Moechtar, dalam keterangan resminya, Rabu (21/11/2018).

PT Internux dan PT First Media pada Jumat (16/11/2018) telah mengajukan proposal penyelesaian kepada Kemkominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.

Terkait pemberitaan dan perkembangan beberapa hari terakhir ini, perusahaan menyambut baik kesempatan yang diberikan Kemkominfo untuk terus berkoordinasi demi mencari penyelesaian terbaik.

"PT Internux akan tetap memberikan layanan terbaik, sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan, baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemkominfo," ungkap Dicky.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

First Media dan Bolt Ingin Damai dengan Kemkominfo

Kemkominfo telah mendapatkan proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Jumat pekan lalu. Proposal perdamaian itu ditujukan langsung kepada Menkominfo, Rudiantara.

Menurut Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal perdamaian itu, kedua perusahaan yang masih bernaung di Lippo Group tersebut beritikad baik untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang masih terhutang.

"Mereka sudah berjanji. Untuk tunggakan tahun 2016 dan 2017, bersedia membayar," jelas pria yang akrab disapa Nando.

Sebagai penyelenggara BWA di frekuensi 2,3GHz, First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp364.840.573.118.

Sementara Internux di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.