Sukses

Informasi Perusahaan

  • TentangPT Sarana Multigriya Finansial atau PT adalah lembaga khusus yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi aliran dana jangka menengah atau panjang dari pasar modal ke sektor perumahan melalui lembaga penyalur KPR, yang pada akhirnya memungkinkan terciptanya kepemilikan rumah yang layak yang terjangkau oleh masyarakat.
  • Didirikan22 Juli 2005

    Kemenkeu Beri Tugas Tambahan ke SMF, Ini Rinciannya

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tugas baru kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Tugas baru tersebut untuk meningkatkan kapasitas penyaluran perumahan yang berkesinambungan dari sisi pasokan dan permintaan.

    Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemekeu Meirijal Nur mengatakan, tugas baru yang harus diemban SMF adalah mendukung peningkatan kapasitas penyaluran perumahan yang berkesinambungan dari sisi pasokan dan permintaan.

    "Sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau semakin terbuka lebar," kata Meirijal dalam acara Media Briefing DJKN secara virtual, Jumat (26/3/2021).

    Dengan perluasan mandat ini SMF dapat memberi dukungan pembiayaan tidak terbatas pada KPR siap huni saja, tetapi juga pada kredit mikro perumahan dan KPR sewa beli agar mampu memfasilitasi lebih banyak masyarakat.

    Selain itu, perluasan mandat juga dapat membuka peluang SMF untuk mendukung pembiayaan pasokan perumahan melalui kredit konstruksi bekerja sama dengan lembaga penyalur pembiayaan perumahan. Untuk mendukung suplai perumahan, SMF juga memiliki andil pada pembiayaan dan persiapan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam rangka mengoptimalisasi aset negara.

    "Tahun 2020 kemarin pemerintah menerbitkan PP baru untuk memperluas mandat SMF. Latar belakangnya ini semua terkait permasalahan penyediaan rumah sebagai kebutuhan mendasar manusia dan itu kewajiban pemerintah mengadakan sandang, papan dan perumahan," ungkapnya.



    Tetap Berpartisipasi dalam FLPP
    Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo menambahkan, perluasan mandat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara untuk pendirian persero di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

    Dalam perluasan mandat ini, SMF akan tetap berpartisipasi dalam penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang bekerja sama dengan BLU PPDPP Kementerian PUPR.

    "Di sisi suplai perumahan, backlog itu setiap tahunnya tumpang, demand-nya 1,2 juta rumah, suplainya hanya 400 ribu rumah, jadi selalu negatif, over demand, perseroan juga dukung suplai rumah dengan penyaluran fasilitas pinjaman," kata Ananta.

     

    Menyulap Kawasan Kumuh di Kota Wisata Bukittinggi

    Kota Bukittinggi terkenal sebagai kota wisata. Banyak wisatawan baik dalam maupun luar negeri berkunjung ke kota ini begitu menginjakkan kaki di Sumatera Barat. Namun, di balik keindahan kota ini, ternyata masih ada kawasan kumuh. Di kawasan ini, tercatat sejumlah rumah jauh dari kata layak huni.

    Hal inilah yang menjadi alasan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR menunjuk Kota Bukittinggi sebagai penerima hibah senilai Rp1 miliar untuk membenahi 12 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dihuni oleh 45 jiwa di 2 Kelurahan di Kota Bukittinggi, yakni Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (AATS) dan Kelurahan Pakan Kurai.

     

    Kedua Kelurahan tersebut merupakan prioritas di Kota Bukittinggi, berdasarkan Surat Ketetapan dari Pemerintah setempat. Kota Bukittinggi sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari 11 kota dan kabupaten di Sumatera Barat yang menjadi prioritas Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Hal ini mengingat Kota Bukittinggi merupakan salah satu daerah destinasi wisata di Indonesia.

    "Program ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui ketersediaan hunian yang layak, serta menciptakan lingkungan rumah yang sehat," ungkap Direktur SMF, Trisnadi Yulrisman, Kamis, 21 November 2019.

     Sinergi yang merupakan realisasi dari penugasan khusus Kementerian Keuangan kepada SMF tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Wali Kota Bukittinggi, HM Ramhlan Nurmantias, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Didiet Arief Akhdiat, dan Direktur SMF, Trisnadi Yulrisman, yang disaksikan oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Meirijal Nur di Balai Kota Bukittinggi.

    Dalam kesempatan tersebut Trisnadi mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen SMF dalam mendukung Program Pemerintah khususnya menangani pemukiman kumuh untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni melalui Program KOTAKU yang bersinegi dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.

    Lebih lanjut Trisnadi menyebutkan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan dengan meningkatkan akses terhadap perumahan dan pelayanan di permukiman kumuh perkotaan.

    Ia juga menambahkan pentingnya membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.

    Pembangunan rumah di daerah kumuh tersebut nantinya akan menggunakan dana Bina Lingkungan (BL) SMF yang akan disalurkan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang kemudian dimanfaatkan untuk membenahi RTLH Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah disurvei sebelumnya.