Sukses

DPR Wanti-Wanti KPU Soal Rencana Sirekap untuk Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan soal Sirekap bakal diagendakan sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari  mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diklaim menjadi alat bantu penghitungan suara saat Pemilu 2024 akan kembali digunakan untuk Pilkada 2024. Nantinya, karena model Pemilu dan Pilkada berbeda maka desain terbaru sedang dibuat.

"Untuk Sirekap rencananya akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya di bagian awal kan Sirekap digunakan pertama kali ketika Pilkada 2020. Nah, tentang desainnya dan seterusnya ini sedang kita siapkan,” kata Hasyim di DPR RI, seperti dikutip Kamis (16/5/2024).

Hasyim memastikan, jika model Sirekap untuk Pilkada 2024 sudah siap maka akan disampaikan ke komisi terkait di DPR RI.

“Nanti kalau sudah siap kami laporkan di dalam rapat dengar pendapat dalam DPR komisi II ini," ujar Hasyim.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan soal Sirekap bakal diagendakan sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024. Dia meminta, KPU tidak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap untuk Pilkada 2024. 

“Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang,” kata Doli menanggapi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Tidak Direkomendasikan

Menurut Doli, dari awal kehadiran Sirekap sudah menjadi perhatian komisinya. Bahkan sempat tidak direkomendasikan untuk digunakan saat Pemilu 2024. 

“Sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat Pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasi kan tidak pakai Sirekap, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU itu. Jadi itu nanti saja, jadi jangan dibilang itu sekarang akan digunakan (untuk Pilkada),” jelas Doli.

Meski begitu, Doli tetap mempersilakam KPU jika hendak melalukan desain Sirekap untuk Pilkada 2024. Namun apakah akan digunakan atau tidak, Komisi II akan memberi pandangan. Hal itu mengingat pengalaman Pemilu 2024 akibat Sirekap yang menimbulkan kegaduhan.

“Silakan saja kalau mau dipersiapkan, nanti kita lihat. Jangan sampai jangan membuat kekacauan dan kegaduhan seperti kemarin. Gara-gara itu kan jadi fitnah, udah ada yang mau syukuran, ternyata nggak jadi. Kira-kira gitu jadi nanti aja itu kalau soal mau dipakai apa tidak ya, harus jadi evaluasi,” Doli menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.