Liputan6.com, Jakarta: Lima pejabat dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia diperiksa di Markas Besar Polri terkait dengan pengusutan kasus kematian pejuang hak asasi manusia, Munir, Jumat (8/4). Menurut pengacara Garuda Muhammad Assegaf, mereka yang diperiksa adalah Rohaini Ainil selaku Chief Pilot Secretary; Hermawan, Flight Schedule Operator, dan Corporate Secretary Garuda Ramelgia Anwar. Tiga lain yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, Kapten Pilot Carmel, dan Kapten Pilot Edi Susanto.
Pemeriksaan berlangsung dengan jadwal berbeda. Langkah itu dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan Ainil, Hermawan, Indra, Carmel, dan Ramelgia menyangkut kematian Munir di dalam pesawat Garuda bernomor GA 974. Ketika itu Munir sedang dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda.
Sebelumnya Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir menyatakan, Indra dan Ramelgia layak dijadikan tersangka. Keduanya menandatangani surat penugasan petugas keamanan penerbangan Pollycarpus Budihari Priyanto yang dinilai memiliki banyak kejanggalan. Sejauh ini polisi masih menetapkan tiga tersangka yakni Pollycarpus; Oedy, petugas pantri, dan pramugari Yeti [baca: Dua Kru Garuda Tersangka Baru Pembunuh Munir].(AIS/Linda Mada dan Wisnu)
Pemeriksaan berlangsung dengan jadwal berbeda. Langkah itu dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan Ainil, Hermawan, Indra, Carmel, dan Ramelgia menyangkut kematian Munir di dalam pesawat Garuda bernomor GA 974. Ketika itu Munir sedang dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda.
Sebelumnya Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir menyatakan, Indra dan Ramelgia layak dijadikan tersangka. Keduanya menandatangani surat penugasan petugas keamanan penerbangan Pollycarpus Budihari Priyanto yang dinilai memiliki banyak kejanggalan. Sejauh ini polisi masih menetapkan tiga tersangka yakni Pollycarpus; Oedy, petugas pantri, dan pramugari Yeti [baca: Dua Kru Garuda Tersangka Baru Pembunuh Munir].(AIS/Linda Mada dan Wisnu)