Liputan6.com, Jakarta: Tak mudah memberantas illegal logging>. Hal ini diakui Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta di Gedung DPD di Kompleks Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/2).
Kaban menyebut banyak hal yang menyebabkan terjadinya illegal logging yang merugikan negara sekitar Rp 30 triliun sampai 40 triliun per tahun. Di antaranya, lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antardepartemen serta keterlibatan aparat negara yang melindungi pelaku.
Saat ini, hutan Indonesia sekitar 120 juta hektare. Namun, jika illegal logging tidak dapat diatasi, bukan tak mungkin Indonesia mengalami hal yang sama seperti Filipina, 15 tahun mendatang. Hutan-hutan di Filipina habis karena illegal logging.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Alex Santo Raya yang hadir dalam kesempatan ini mengakui lemahnya koordinasi antarlembaga terkait. Misalnya, Alex menyebutkan dalam penyelesaian berkas perkara. Sering terjadi polisi tidak dapat memenuhi petunjuk yang diminta jaksa. Ini mengakibatkan jaksa tidak dapat melakukan tuntutan secara maksimal.
Polri yang diwakili Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Dadang Gardina justru menyalahkan ringannya hukuman yang diberikan kepada pelaku illegal logging. Menurut dia, tersangka pencuri puluhan ribu meter kubik kayu hanya dijerat hukuman empat bulan penjara. Padahal, jaksa dapat menuntutnya hingga tiga tahun penjara. Karena itu, rapat ini mengharapkan penegak hukum mulai saat ini menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pelaku illegal logging.
Keinginan untuk menjerat pelaku illegal logging dengan seberat-beratnya sepertinya tak sulit dilakukan. Terlebih lagi Presiden Yudhoyono telah memerintahkan untuk memburu para pelaku kejahatan ini [baca: Kapolri Ditunjuk Memimpin Operasi Penanggulangan Illegal Logging].(AWD/Nina Bahri dan Hengky Rahman)
Kaban menyebut banyak hal yang menyebabkan terjadinya illegal logging yang merugikan negara sekitar Rp 30 triliun sampai 40 triliun per tahun. Di antaranya, lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antardepartemen serta keterlibatan aparat negara yang melindungi pelaku.
Saat ini, hutan Indonesia sekitar 120 juta hektare. Namun, jika illegal logging tidak dapat diatasi, bukan tak mungkin Indonesia mengalami hal yang sama seperti Filipina, 15 tahun mendatang. Hutan-hutan di Filipina habis karena illegal logging.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Alex Santo Raya yang hadir dalam kesempatan ini mengakui lemahnya koordinasi antarlembaga terkait. Misalnya, Alex menyebutkan dalam penyelesaian berkas perkara. Sering terjadi polisi tidak dapat memenuhi petunjuk yang diminta jaksa. Ini mengakibatkan jaksa tidak dapat melakukan tuntutan secara maksimal.
Polri yang diwakili Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Dadang Gardina justru menyalahkan ringannya hukuman yang diberikan kepada pelaku illegal logging. Menurut dia, tersangka pencuri puluhan ribu meter kubik kayu hanya dijerat hukuman empat bulan penjara. Padahal, jaksa dapat menuntutnya hingga tiga tahun penjara. Karena itu, rapat ini mengharapkan penegak hukum mulai saat ini menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pelaku illegal logging.
Keinginan untuk menjerat pelaku illegal logging dengan seberat-beratnya sepertinya tak sulit dilakukan. Terlebih lagi Presiden Yudhoyono telah memerintahkan untuk memburu para pelaku kejahatan ini [baca: Kapolri Ditunjuk Memimpin Operasi Penanggulangan Illegal Logging].(AWD/Nina Bahri dan Hengky Rahman)