Liputan6.com, Jakarta: Sidang pertama kasus pembunuhan terhadap tokoh pemuda asal Ambon, Basri Sangaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijaga ketat, Selasa (22/2) siang. Sekitar 300 polisi dari Kepolisian Resor Jaksel dan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya dikerahkan untuk mengamakan jalannya persidangan.
Sidang memang rawan kerusuhan. Sebab puluhan pendukung dari kedua belah pihak, baik terdakwa maupun korban tampak memadati ruang sidang. Tokoh pemuda asal Ambon, Jhon Key juga hadir dalam persidangan. Dia ditenggarai sebagai pendukung terdakwa yang berjumlah delapan orang [baca: Delapan Tersangka Pembunuh Basri Sangaji Ditangkap].
Persidangan pertama menghadirkan tiga dari delapan tersangka. Mereka masing-masing Samy Key, Emang Resra, dan Rais. Jaksa penuntut umum yang diketuai Nur Hasan Ridwan mendakwa mereka sengaja membunuh. Sampai berita ini disusun, persidangan masih berlangsung.(ICH/Carlos Pardede dan Agung Nugroho)
Sidang memang rawan kerusuhan. Sebab puluhan pendukung dari kedua belah pihak, baik terdakwa maupun korban tampak memadati ruang sidang. Tokoh pemuda asal Ambon, Jhon Key juga hadir dalam persidangan. Dia ditenggarai sebagai pendukung terdakwa yang berjumlah delapan orang [baca: Delapan Tersangka Pembunuh Basri Sangaji Ditangkap].
Persidangan pertama menghadirkan tiga dari delapan tersangka. Mereka masing-masing Samy Key, Emang Resra, dan Rais. Jaksa penuntut umum yang diketuai Nur Hasan Ridwan mendakwa mereka sengaja membunuh. Sampai berita ini disusun, persidangan masih berlangsung.(ICH/Carlos Pardede dan Agung Nugroho)