Liputan6.com, Jakarta: Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru dituntut penjara seumur hidup. Demikian diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Syaiful Thahir dalam sidang lanjutan kasus BNI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/2).
Syaiful menilai Adrian terbukti mengorganisir kejahatan perbankan sehingga terbit 41 lembar letter of credit (LC) fiktif pada Desember 2002 hingga Juli 2003. Sebagai orang yang berpengalaman dalam bisnis perbankan, Adrian telah menyalahgunakan keahlianya hingga negara dirugikan lebih dari Rp 1,2 triliun.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Roki Panjaitan tersebut, jaksa juga menuntut Adrian membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan biaya pengganti sebesar Rp 6,8 miliar untuk dakwaan subsider tindak pidana pencucian uang. Sidang akan kembali digelar 3 Maret mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, tiga saksi ahli yang juga guru besar hukum di berbagai universitas terkemuka untuk memberikan analisis terkait kasus BNI. Dalam penjabarannya, mereka membahas unsur-unsur perdata yang dapat masuk ke perkara pidana dan hubungan antara korupsi dengan pencucian uang [baca: Keterangan Tiga Saksi Ahli Memberatkan Adrian].(TOZ/Carlos Pardede dan Hery Supandi)
Syaiful menilai Adrian terbukti mengorganisir kejahatan perbankan sehingga terbit 41 lembar letter of credit (LC) fiktif pada Desember 2002 hingga Juli 2003. Sebagai orang yang berpengalaman dalam bisnis perbankan, Adrian telah menyalahgunakan keahlianya hingga negara dirugikan lebih dari Rp 1,2 triliun.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Roki Panjaitan tersebut, jaksa juga menuntut Adrian membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan biaya pengganti sebesar Rp 6,8 miliar untuk dakwaan subsider tindak pidana pencucian uang. Sidang akan kembali digelar 3 Maret mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, tiga saksi ahli yang juga guru besar hukum di berbagai universitas terkemuka untuk memberikan analisis terkait kasus BNI. Dalam penjabarannya, mereka membahas unsur-unsur perdata yang dapat masuk ke perkara pidana dan hubungan antara korupsi dengan pencucian uang [baca: Keterangan Tiga Saksi Ahli Memberatkan Adrian].(TOZ/Carlos Pardede dan Hery Supandi)