Farid Faqih Menjadi Tersangka Tunggal

Farid R. Faqih resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penggelapan bantuan korban Tsunami. Polisi tak menemukan bukti keterlibatan tiga staf Gowa lain, WFP, maupun puluhan saksi lainnya.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Januari 2005, 20:32 WIB
Liputan6.com, Banda Aceh: Koordinator Government Watch (Gowa) Farid Rasyid Faqih secara resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penggelapan bantuan korban bencana Tsunami. Sedangkan tiga staf Gowa yang sebelumnya menjadi saksi kunci akhirnya dilepas karena tim penyidik tak menemukan bukti keterlibatan mereka. Hingga Kamis (27/1), Farid Faqih masih ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain itu, polisi juga tak menemukan bukti keterlibatan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bantuan Pangan (WFP) dalam kasus pencurian bantuan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, pihak WFP menyatakan hanya mempekerjakan Farid sebagai sopir untuk mendistribusikan bantuan [baca: Farid Meneken Surat Bukti Penggelapan Bantuan]. Demikian juga dengan Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui hanya memijamkan kendaraan.

Rencananya, Farid didampingi pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Seperti diketahui, ia kemungkinan akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dalam kondisi bencana alam, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara [baca: Farid Faqih Resmi Menjadi Tersangka].

Adapun barang bukti yang berada di sebuah gudang penyimpanan di Blang Bintang, Aceh Besar, telah dipindahkan ke Markas Kepolisian Daerah NAD. Bantuan berupa pakaian, peralatan memasak, berbungkus-bungkus rokok, dan kantong mayat itu dipakai untuk keperluan penyidikan. Setelah proses itu selesai, bantuan akan segera disalurkan kepada korban Tsunami yang melanda Tanah Rencong, 26 Desember silam.

Belakangan diketahui, Farid juga menimbun sejumlah bantuan di sebuah gudang milik Badan Urusan Logistik (Bulog) di kawasan Lambaro, Banda Aceh. Barang "milik" pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Pangan untuk Rakyat Miskin (PaRam) dan Sekolah Rakyat Miskin (SRM) itu disimpan di bagian depan gudang. Sementara di bagian dalam, tersimpan barang bantuan PBB.

Hingga kini, alasan yang melatarbelakangi Farid memindahkan barang bantuan Dharma Pertiwi atau Persatuan Istri-Istri TNI dari gudang penyimpanan di Lanud Sultan Iskandar Muda masih belum jelas. Ketika diinterogasi, Farid mengaku hendak menyelamatkan bantuan agar tak rusak akibat hujan. Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 27 Juli 1953 ini juga menjelaskan tindakannya itu sudah dilaporkan kepada Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin [baca: Diduga Menyembunyikan Bantuan, Koordinator Gowa Ditangkap].

Berdasarkan data yang diperoleh www.liputan6.com, bantuan dari Dharma Pertiwi itu tiba di Lanud Sultan Iskandar Muda secara bergelombang sejak 21 Januari silam. Bantuan itu berupa 150 lebih koli berisi obat-obatan, bahan makanan dan minuman seberat sekitar 2.000 kilogram, dan peralatan masak seberat 900 kilogram. Seluruh bantuan itu dikumpulkan di hanggar Lanud Sultan Iskandar Muda.

Namun, pada Senin silam, seorang petugas yang mengawasi bantuan itu mendapati sekitar 70 koli berisi obat-obatan raib. Dia pun segera menyelidiki kejadian tersebut. Penyelidikan berbuah hasil. Pada Rabu silam, ada dua truk tanpa pelat nomor polisi keluar masuk membawa bantuan menuju sebuah gudang di dekat Lanud Sultan Iskandar Muda. Ternyata, dua truk itu sudah tiga kali mengangkut bantuan.

Berbekal informasi itulah, petugas hanggar kemudian memeriksa gudang tersebut. Gudang ini dipakai Farid untuk menampung bantuan. Di gudang itu ditemukan pula sejumlah barang bantuan dari Dharma Pertiwi tanpa dokumen. Tak cuma itu, petugas juga menemukan obat-obatan bantuan untuk para prajurit TNI di truk dekat gudang tersebut.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya