Liputan6.com, Aceh Besar: Polisi membawa Koordinator Government Watch (Gowa) Farid Rasyid Faqih tersangka kasus penggelapan bantuan korban Tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam ke gudang penyimpanan di Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (27/1) siang. Di tempat ini, Farid Faqih disuruh untuk menandatangani surat bukti barang-barang yang telah diambilnya tanpa disertai prosedur administrasi dari Lapangan Udara Iskandar Muda, Banda Aceh.
Dalam gudang seluas hampir 3.000 meter ini Farid telah menyimpan barang-barang yang digelapkannya. Misalnya bantuan untuk para prajurit TNI korban Tsunami yang melanda Tanah Rencong, 26 Desember silam. Dari hasil penyidikan polisi, gudang ini adalah milik Lukman. Dan, barang-barang tersebut telah ada di gudang sejak 16 Januari silam. Namun, Lukman membantah telah menyewakan gudang miliknya kepada Farid.
Bantahan juga dikeluarkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bantuan Pangan (WFP) yang sempat disebutkan ada keterkaitan dengan Farid. Sementara menurut pihak WFP, pihaknya hanya memperkerjakan Farid sebagai sopir untuk mendistribusikan bantuan pada para korban. Diduga kesempatan itu dimanfaatkan oleh Farid untuk bisa keluar masuk Lanud Iskandar Muda dan membawa barang-barang bantuan dengan mobil milik WFP.
Hal senada juga diungkapkan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Suharto. Menurut Suharto, mantan Ketua Dewan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 1976-1978 itu dipercayakan hanya sebagai sopir oleh WFP. Bukan untuk mengkoordinasi, mengurus, maupun mendistribusikan bantuan [baca: Farid Faqih Resmi Menjadi Tersangka].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam gudang seluas hampir 3.000 meter ini Farid telah menyimpan barang-barang yang digelapkannya. Misalnya bantuan untuk para prajurit TNI korban Tsunami yang melanda Tanah Rencong, 26 Desember silam. Dari hasil penyidikan polisi, gudang ini adalah milik Lukman. Dan, barang-barang tersebut telah ada di gudang sejak 16 Januari silam. Namun, Lukman membantah telah menyewakan gudang miliknya kepada Farid.
Bantahan juga dikeluarkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bantuan Pangan (WFP) yang sempat disebutkan ada keterkaitan dengan Farid. Sementara menurut pihak WFP, pihaknya hanya memperkerjakan Farid sebagai sopir untuk mendistribusikan bantuan pada para korban. Diduga kesempatan itu dimanfaatkan oleh Farid untuk bisa keluar masuk Lanud Iskandar Muda dan membawa barang-barang bantuan dengan mobil milik WFP.
Hal senada juga diungkapkan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Suharto. Menurut Suharto, mantan Ketua Dewan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 1976-1978 itu dipercayakan hanya sebagai sopir oleh WFP. Bukan untuk mengkoordinasi, mengurus, maupun mendistribusikan bantuan [baca: Farid Faqih Resmi Menjadi Tersangka].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)