Liputan6.com, London: Pemerintah Inggris akan membuat rancangan undang-undang baru soal penahanan tanpa batas terhadap tersangka terorisme. RUU ini untuk menggantikan aturan sebelumnya yang mengizinkan penahanan para tersangka teroris tanpa batas waktu. Rencana ini dipaparkan Menteri Dalam Negeri Charles Clarke di depan Parlemen di London, Inggris, Rabu (26/1).
Aturan ini baru berlaku jika ada alasan kuat dan bukti mengenai kegiatan terorisme. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka akan dibatasi aksesnya dalam berkomunikasi serta diberi kalung identifikasi elektronik. Prosedur penanganan yang juga berupa pemberlakuan jam malam itu nantinya dapat diberlakukan pada warga Inggris.
Clarke mengatakan, pemerintah tak akan melepaskan 11 orang asing yang ditahan tanpa tuduhan di Belmarsh, penjara dengan pengamanan paling ketat, hingga UU baru itu diberlakukan. Meski begitu, dia sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyebutkan penahanan itu melanggar hak para tersangka sebagaimana diatur dalam hukum Uni Eropa. Masalah ini juga mendapat sorotan tajam dari kalangan lembaga hak asasi manusia [baca: Inggris Melarang Penahanan Teroris Tanpa Diadili].(TNA/Ijx)
Aturan ini baru berlaku jika ada alasan kuat dan bukti mengenai kegiatan terorisme. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka akan dibatasi aksesnya dalam berkomunikasi serta diberi kalung identifikasi elektronik. Prosedur penanganan yang juga berupa pemberlakuan jam malam itu nantinya dapat diberlakukan pada warga Inggris.
Clarke mengatakan, pemerintah tak akan melepaskan 11 orang asing yang ditahan tanpa tuduhan di Belmarsh, penjara dengan pengamanan paling ketat, hingga UU baru itu diberlakukan. Meski begitu, dia sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyebutkan penahanan itu melanggar hak para tersangka sebagaimana diatur dalam hukum Uni Eropa. Masalah ini juga mendapat sorotan tajam dari kalangan lembaga hak asasi manusia [baca: Inggris Melarang Penahanan Teroris Tanpa Diadili].(TNA/Ijx)