Liputan6.com, Jakarta: Sebuah lokasi penampungan calon tenaga kerja wanita di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/1) digerebek. Perusahaan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Mustari Mitra Mahkota itu dianggap ilegal. Pengelola juga memalsukan berbagai dokumen calon TKW yang hendak dikirim ke Hongkong dan Singapura.
Operasi penggerebekan melibatkan personel Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Sedikitnya 90 calon TKW dipindahkan ke tempat penampungan milik Departemen Tenaga Kerja di Ciracas, Jakarta Timur. Pemilik PT Mustari Mitra Mahkota tak berani berkutik saat aparat membawa calon TKW pergi. Sejumlah stempel instansi pemerintah palsu untuk penerbitan paspor disita.
Kepada SCTV, sejumlah TKW mengaku kecewa setelah mengetahui perusahaan yang merekrut mereka ilegal. Padahal mereka sudah 14 bulan berada di tempat penampungan itu. Sebelum masuk, TKW meneken surat perjanjian sepakat membayar ganti rugi mulai Rp 2 juta sampai Rp 10 juta jika mengundurkan diri.
Akhir Desember silam, dua tempat penampungan calon buruh milik PT Sinar Pola di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur juga dibubarkan. Di tempat penampungan di Jalan Pandan I nomor 55, polisi menemukan 54 calon TKW. Sedangkan, di Jalan Swakarsa 1B-9 ditemukan 94 calon TKW. Para calon buruh ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur dan Lampung. Mereka mengaku sudah berada di penampungan selama hampir satu bulan [baca: Dua Penampungan TKI di Jakarta Digerebek].
Saat diperiksa, aparat menemukan kelalaian PT Sinar Pola karena menyediakan tempat penampungan yang tidak layak bagi calon tenaga kerja. Sehari-hari, calon TKW harus tidur beralaskan kasur tipis sehingga banyak yang terkena gejala infeksi saluran pernapasan bagian atas (ISPA) dan batuk.(KEN/Harjuno Pramundito dan Irfan Efendy)
Operasi penggerebekan melibatkan personel Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Sedikitnya 90 calon TKW dipindahkan ke tempat penampungan milik Departemen Tenaga Kerja di Ciracas, Jakarta Timur. Pemilik PT Mustari Mitra Mahkota tak berani berkutik saat aparat membawa calon TKW pergi. Sejumlah stempel instansi pemerintah palsu untuk penerbitan paspor disita.
Kepada SCTV, sejumlah TKW mengaku kecewa setelah mengetahui perusahaan yang merekrut mereka ilegal. Padahal mereka sudah 14 bulan berada di tempat penampungan itu. Sebelum masuk, TKW meneken surat perjanjian sepakat membayar ganti rugi mulai Rp 2 juta sampai Rp 10 juta jika mengundurkan diri.
Akhir Desember silam, dua tempat penampungan calon buruh milik PT Sinar Pola di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur juga dibubarkan. Di tempat penampungan di Jalan Pandan I nomor 55, polisi menemukan 54 calon TKW. Sedangkan, di Jalan Swakarsa 1B-9 ditemukan 94 calon TKW. Para calon buruh ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur dan Lampung. Mereka mengaku sudah berada di penampungan selama hampir satu bulan [baca: Dua Penampungan TKI di Jakarta Digerebek].
Saat diperiksa, aparat menemukan kelalaian PT Sinar Pola karena menyediakan tempat penampungan yang tidak layak bagi calon tenaga kerja. Sehari-hari, calon TKW harus tidur beralaskan kasur tipis sehingga banyak yang terkena gejala infeksi saluran pernapasan bagian atas (ISPA) dan batuk.(KEN/Harjuno Pramundito dan Irfan Efendy)