Liputan6.com, Jakarta: Majelis sidang kode etik dan profesi Polri membebastugaskan Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko sebagai penyidik Polri selama satu tahun. Bekas Direktur Dua Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini terbukti terbukti melanggar Pasal 5 huruf e, Pasal 7 huruf b Keputusan Polri nomor 32/VII/2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Keputusan dibacakan ketua majelis sidang Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol. Adang Dorodjatun, Selasa (25/1) siang. Keputusan diambil setelah sidang mendengarkan kesaksian sejumlah saksi, termasuk beberapa tersangka kasus pembobolan Bank BNI seperti Adrian Waworuntu dan Rudi Sutopo. Adang berketetapan, Ismoko tak layak menjalankan tugas sebagai penyidik Polri.
Hal yang memberatkan Ismoko adalah bertindak diskriminasi terhadap penanganan tahanan dan menyalahi prosedur penyidikan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dia juga dituduh melanggar Surat Keputusan Ditserses Nomor 15/VII/1990 tentang pedoman pengurusan tahanan [baca: Adrian Mengaku Memberi Barang Kepada Polisi].
Sementara sejumlah hal yang meringankan tersangka di antaranya tak pernah melakukan cacat selama 30 tahun bertugas. Ismoko pun berhasil membawa 13 tersangka pembobol BNI sampai ke meja persidangan.
Menyikapi keputusan ini, Ismoko yang sudah dimutasikan menjadi Kepala Biro Pembinaan dan Deputi Operasi Mabes Polri mengatakan, bisa menghargai keputusan hakim. Sekarang dia sedang memikirkan untuk menyampaikan nota keberatan.(ICH/Nina Bahri dan Yudi Wibowo)
Keputusan dibacakan ketua majelis sidang Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol. Adang Dorodjatun, Selasa (25/1) siang. Keputusan diambil setelah sidang mendengarkan kesaksian sejumlah saksi, termasuk beberapa tersangka kasus pembobolan Bank BNI seperti Adrian Waworuntu dan Rudi Sutopo. Adang berketetapan, Ismoko tak layak menjalankan tugas sebagai penyidik Polri.
Hal yang memberatkan Ismoko adalah bertindak diskriminasi terhadap penanganan tahanan dan menyalahi prosedur penyidikan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dia juga dituduh melanggar Surat Keputusan Ditserses Nomor 15/VII/1990 tentang pedoman pengurusan tahanan [baca: Adrian Mengaku Memberi Barang Kepada Polisi].
Sementara sejumlah hal yang meringankan tersangka di antaranya tak pernah melakukan cacat selama 30 tahun bertugas. Ismoko pun berhasil membawa 13 tersangka pembobol BNI sampai ke meja persidangan.
Menyikapi keputusan ini, Ismoko yang sudah dimutasikan menjadi Kepala Biro Pembinaan dan Deputi Operasi Mabes Polri mengatakan, bisa menghargai keputusan hakim. Sekarang dia sedang memikirkan untuk menyampaikan nota keberatan.(ICH/Nina Bahri dan Yudi Wibowo)