Liputan6.com, Jakarta: Sidang komisi kode etik dan profesi dengan terperiksa bekas Direktur Dua Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko kembali digelar, Selasa (18/1) siang. Sidang mendengarkan keterangan empat saksi, masing-masing Edi Santoso, Rudi Sutopo, Adrian Waworuntu, dan Aprila Widarta.
Dalam kesaksiannya, Adrian mengaku, pernah membelikan sejumlah barang untuk Bagian Reserse Kriminal Polri. "Saya membelikan dua laptop merek Toshiba, kipas angin, dan televisi 29 inci," kata lelaki yang sebagian rambutnya sudah memutih ini. Tapi dia membantah membelikan delapan buah telepon genggam [baca: Samuel Ismoko Merasa Difitnah].
Sementara Rudi membeberkan tindakan diskriminasi tim penyidik terhadap mereka. Kepada majelis hakim, Rudi mengatakan, selama masa tahanan Adrian, Jefry Baso, dan Aprila selalu mendapat perlakuan khusus. "Adrian, Jefry, dan Aprila bebas keluar masuk tahanan, sementara yang lain tidak," terang Rudi.
Rudi juga menyebutkan orang-orang yang selalu memberi fasilitas khusus untuk ketiganya. Mereka adalah Ahmadi, Uum, dan Agus Salim. Menurut Rudi, lewat jasa mereka Adrian bisa keluar sel tiap hari.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam kesaksiannya, Adrian mengaku, pernah membelikan sejumlah barang untuk Bagian Reserse Kriminal Polri. "Saya membelikan dua laptop merek Toshiba, kipas angin, dan televisi 29 inci," kata lelaki yang sebagian rambutnya sudah memutih ini. Tapi dia membantah membelikan delapan buah telepon genggam [baca: Samuel Ismoko Merasa Difitnah].
Sementara Rudi membeberkan tindakan diskriminasi tim penyidik terhadap mereka. Kepada majelis hakim, Rudi mengatakan, selama masa tahanan Adrian, Jefry Baso, dan Aprila selalu mendapat perlakuan khusus. "Adrian, Jefry, dan Aprila bebas keluar masuk tahanan, sementara yang lain tidak," terang Rudi.
Rudi juga menyebutkan orang-orang yang selalu memberi fasilitas khusus untuk ketiganya. Mereka adalah Ahmadi, Uum, dan Agus Salim. Menurut Rudi, lewat jasa mereka Adrian bisa keluar sel tiap hari.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)