Majelis Ulama Sunni Irak Mengeluarkan Fatwa Haram

Majelis Ulama Sunni Irak mengharamkan umatnya memberi bantuan apa pun kepada pasukan AS dan sekutunya. Fatwa ini ditanggapi dengan pengunduran diri langsung 30 anggota Tentara Nasional Irak.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Desember 2004, 07:24 WIB
Liputan6.com, Baghdad: Majelis Ulama Sunni mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pemberian bantuan apa pun kepada pasukan penjajah. Fatwa ini langsung disambut dengan pengunduran diri 30 Tentara Nasional Irak di Baghdad, Rabu (1/12).

Anggota Majelis Ulama, Omar Tagib Zeidan mengatakan, mereka yang menolak bekerja sama dengan pasukan Amerika Serikat dan sekutunya, tapi memilih tetap melayani masyarakat dan menjaga keamanan akan diperlakukan seperti biasa. Kebebasan dan hak-hak mereka tetap dijamin.

Menanggapi fatwa ini, Perwakilan AS di Irak, Mayor Jenderal Peter Chiarelli mengatakan warga Irak berhak menentukan peran agama dalam kehidupan politik. Selain itu, setiap agama memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik di Irak.

Fatwa ini bertolak belakang dengan kesepakatan yang dibuat para peserta konferensi regional Irak di Sharm El Sheikh, Mesir, November silam. Mereka mendukung secara bulat pemerintah untuk memerangi penentangnya. Peserta konferensi juga tidak memberikan batas waktu buat pasukan koalisi pimpinan AS untuk angkat kaki dari Irak [baca: Pemerintah Irak Didukung Memerangi Para Penentangg].(TNA/Ijx)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya