Pemindahan Solar Subsidi Ilegal Dibongkar, 4.000 Liter Diduga Disalahgunakan

Aktivitas pemindahan solar subsidi dari sejumlah kendaraan ke truk tangki terbongkar di Kudus.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 09 November 2026, 06:12 WIB
Pelaku sedang memindahkan solar dari truk untuk dijual kembali. (Arief Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas pemindahan solar bersubsidi secara mencurigakan di sebuah garasi rumah warga di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terbongkar.

Polisi yang melakukan penggerebekan di lokasi menemukan sekitar 4.000 liter solar subsidi yang diduga hendak disalahgunakan. Delapan orang yang berada di lokasi turut ditangkap.

Pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dilakukan jajaran Polsek Undaan pada Sabtu (7/11/2026).

Saat melakukan penindakan di garasi rumah warga di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo, polisi mendapati aktivitas pemindahan solar dari sejumlah kendaraan ke sebuah truk tangki.

Polisi kemudian menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Polisi juga menemukan dua unit truk yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pemindahan solar.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi mengidentifikasi sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial CEP (27) dan RMS (26), warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Kemudian SPT (35), SPN (42), dan JS (38), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Selanjutnya, MC (47) dan KS (32), warga Kecamatan Undaan, Kudus, serta MBR (27), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi, satu unit truk Mitsubishi warna kuning tanpa nomor polisi, serta satu unit truk tangki Mitsubishi.

Polisi juga menyita mesin pompa hisap lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Sementara itu, total solar yang ditemukan mencapai sekitar 4.000 liter.

Rinciannya, sebanyak 2.000 liter solar berada di dalam kendaraan dump truck. Sementara 2.000 liter lainnya tersimpan di dalam kendaraan tangki.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com menyebutkan, kasus tersebut terungkap berawal dari kesigapan polisi menindaklanjuti temuan aktivitas pemindahan BBM jenis solar yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Selama ini, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah. Selain itu, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan dengan cara yang melanggar ketentuan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," ujar Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono dikutip Senin (9/11/2026).

Menurut Andi, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul solar serta peran masing-masing orang yang diamankan.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara," tukasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kudus mengimbau masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Warga juga diminta tidak tergiur untuk terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

"Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya