Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur kewajiban pemberi kerja dalam membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Perusahaan diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja atau buruh.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 105 ayat (2).
Advertisement
Sementara itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki kewajiban yang lebih besar, yakni mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerja atau buruh.
Dengan pengaturan ini, UU memberikan porsi kewajiban yang berbeda antara perusahaan dan instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara serta daerah.
Ketentuan persentase tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendorong terbukanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Pemberi kerja tidak hanya dituntut menyediakan kesempatan, tetapi juga perlu memperhatikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pekerja.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 104. Pasal tersebut menyebutkan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan ragam disabilitas.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas tidak dapat disamaratakan. Kebutuhan perlindungan perlu disesuaikan dengan kondisi dan ragam disabilitas masing-masing pekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Rekrutmen
Bagi perusahaan, ketentuan ini menjadi perhatian dalam kebijakan rekrutmen, pengelolaan tenaga kerja, hingga penyediaan perlindungan di lingkungan kerja. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan secara umum, dengan batas minimum 1 persen dari jumlah pekerja atau buruh.
Sementara itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD harus memenuhi batas minimum 2 persen.
Pengaturan ini menegaskan bahwa pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut upah dan hubungan kerja, tetapi juga kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan dan perlindungan selama bekerja.