Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada sejumlah emiten sawit mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhuta) hingga pemanggilan entitas induk dan afiliasi emiten oleh pemerintah Singapura.
Hal itu mengenai penyelidikan karhutla hingga rencana pemerintah Singapura mengubah aturan kabut asap lintas batas.
Advertisement
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menuturkan, pihaknya pada 13 Oktober 2026 telah menyampaikan surat Permintaan Penjelasan (PP) kepada perusahaan tercatat yang terindikasi terdampak seiring ada kejadian karhutla di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.
Ia menuturkan, langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi mengenai potensi dampak kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan serta kinerja masing-masing perusahaan tercatat.
“BEI akan terus memantau perkembangan dan memastikan perusahaan tercatat memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Saidu dalam keterangan kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2026).
Ia juga mengimbau investor untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat melalui kanal resmi BEI sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi.
Adapun dalam permintaan penjelasan bursa kepada emiten ada sejumlah pertanyaan mulai dari wilayah operasional, dampak karhutla terhadap Perseroan, strategi memitigasi dampak karhutla, hingga potensi menghadapi proses hukum. Selain itu, dalam lanjutan permintaan penjelasan kepada emiten terkait pemanggilan sejumlah perusahaan oleh pemerintah Singapura, BEI juga meminta penjelasan mengenai rencana Singapura untuk amendemen transboundary haze pollution act hingga dampak bagi Perseroan atas pemanggilan terhadap entitas afiliasi dan atau grup usaha.
Emiten Afiliasi Salim Group dan Sinar Mas Buka Suara Usai Bosnya Dipanggil Singapura
Sebelumnya, sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi Salim Group dan Sinar Mas memberikan penjelasan setelah otoritas Singapura memanggil sejumlah petinggi perusahaan perkebunan dan agribisnis Indonesia terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga memicu kabut asap lintas batas.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM) menyampaikan klarifikasi mengenai keterlibatan entitas yang terafiliasi dengan masing-masing grup usaha dalam proses yang berlangsung di Singapura.
Dari kelompok Salim Group, Indofood mengungkap salah satu anak usahanya, Indofood Agri Resources Ltd. (IFAR), menjadi pihak yang menerima pemanggilan dari otoritas Singapura dan menghadiri pertemuan pada 28 Oktober 2026.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 2 November 2026, Corporate Secretary Indofood Victor Suhendra menjelaskan proses yang melibatkan IFAR masih berlangsung. Perusahaan juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas Singapura mengenai tindak lanjut sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
"IFAR telah menyampaikan akan bekerja sama dengan pihak otoritas di Singapura dengan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di Singapura maupun di Indonesia mengingat kegiatan usaha perkebunan dilakukan oleh entitas anak IFAR yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia," tulis manajemen INDF dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (3/11/2026).
Indofood juga menjelaskan kegiatan usaha perkebunan IFAR dijalankan oleh anak usahanya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Perusahaan tersebut merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Pemegang Saham Tidak Langsung
Sementara itu, dari kelompok usaha Sinar Mas, PT OKI Pulp & Paper Mills menyampaikan penjelasan mengenai pemanggilan terhadap Asia Pulp & Paper Company Ltd. (APP Co Ltd).
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada 2 November 2026, OKI Pulp menyatakan perseroan maupun entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, ataupun penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla sebagaimana diberitakan.
Perusahaan menjelaskan APP Co Ltd merupakan pemegang saham tidak langsung perseroan. APP Co Ltd memiliki 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali OKI Pulp.
Meski demikian, OKI Pulp menegaskan APP Co Ltd merupakan badan hukum yang terpisah. Karena itu, perseroan menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan entitas tersebut.
OKI Pulp juga menyatakan belum menerima temuan, teguran, ataupun hasil pemeriksaan dari Pemerintah Singapura maupun instansi berwenang terkait penyelidikan karhutla.
"Perseroan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan entitas tersebut," tulis manajemen OKI Pulp dalam keterbukaan informasi.
Perusahaan turut menyampaikan belum mengidentifikasi dampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, investor, dan pihak lainnya akibat pemanggilan tersebut.