Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 17 telepon genggam, tiga kendaraan hingga satu unit drone, akhirnya dikembalikan oleh Polres Sukoharjo kepada pemiliknya. Barang barang tersebut diamankan polisi saat penggeledahan di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Polres Sukoharjo memastikan barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, penyidik telah melakukan pendataan dan pemilahan terhadap seluruh barang yang diamankan selama proses penggeledahan.
Advertisement
Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum, santriwan dan santriwati, serta pengurus pondok pesantren setempat.
"Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren," ujar Andika di Mapolres Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026).
Emas dan Uang Masih Utuh
Dalam proses pengembalian tersebut, polisi bersama pendamping pondok pesantren juga memeriksa sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam sebuah kotak.
"Kotak tersebut sebelumnya ditemukan dalam kondisi terkunci dan belum pernah dibuka sejak penggeledahan," terangnya.
Menurut Andi, pembukaan kotak dilakukan menggunakan kunci yang selama ini dipegang pihak pondok pesantren. Setelah diperiksa bersama, emas dan sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya dipastikan masih utuh dan tidak ada yang hilang.
Dalam kesempatan itu, Pendamping Pondok Pesantren, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan kondisi tersebut. Ia memastikan kotak beserta isinya masih dalam keadaan utuh ketika dibuka oleh pihak pondok.
"Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka oleh pihak pondok dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh," ungkap Endro.
.
3 Item Masih Diamankan
Sementara itu, penyidik Polres Sukoharjo masih mengamankan dua unit kamera CCTV dan satu telepon genggam. Ketiga barang tersebut, masih diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Kapolres Andika kembali menegaskan, pengembalian barang merupakan bagian dari proses penyidikan dengan mempertimbangkan keterkaitan setiap benda terhadap perkara yang sedang ditangani.
Selanjutnya barang barang yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana, tidak akan dipertahankan sebagai barang bukti.
Polres Sukoharjo memastikan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung mie babi di Desa Parangjoro yang terjadi pada 12 September 2026,tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Termasuk dalam proses pengelolaan barang hasil penggeledahan maupun penyitaan, penyidik Polres Sukoharjo tetap mengedepankan prosedur dan memastikan setiap barang memiliki relevansi dengan perkara.