Ruben Onsu Penuhi Panggilan Polisi, Laporan Dugaan Akses Ilegal Didalami

Ruben Onsu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2026. Penyidik mendalami laporan dugaan akses ilegal yang dibuatnya.

oleh Febi Anindya KiranaDiterbitkan 28 Oktober 2026, 18:40 WIB
Ruben Onsu saat menghadiri sebuah acara - Dokumentasi KapanLagi.com

Liputan6.com, Jakarta - Presenter Ruben Onsu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/10/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan sejumlah laporan yang dilayangkannya sendiri. Isinya mulai dari dugaan akses ilegal terhadap data pribadi hingga penyebaran rekaman video call tanpa izin.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi pada Minggu, 11 Oktober 2026, dari RSO terkait akses ilegal. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Oktober 2026 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno, Rabu (28/10/2026).


Tindak Lanjut Atas Laporan Ruben Onsu

Ruben Onsu jumpa pers © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

RSO yang dimaksud adalah inisial Ruben Samuel Onsu. Laporan itu diterima polisi sehari setelah peristiwa yang dilaporkannya terjadi. Setelah itu, penyidik mulai menindaklanjutinya.

"Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan RSO pada Senin, 26 Oktober 2026," katanya.

Pemeriksaan pada Senin itu menjadi langkah awal dalam penanganan laporan Ruben. Penyidik mendengar langsung penjelasannya soal peristiwa yang dilaporkan. Keterangan itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.


Pemeriksaan Dilakukan untuk Mendalami Kasus

"Pengambilan keterangan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta melengkapi informasi yang diperlukan dalam proses penanganan perkara," jelasnya.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan apa pun atas laporan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan menilai informasi yang masuk. Langkah berikutnya akan bergantung pada hasil penilaian itu.

"Keterangan dan bukti terkait menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya