Ahok: Harusnya Dishub Boleh Menilang

Menurut Ahok, tanpa ada penegakkan hukum tegas parkir liar akan terus terjadi di Jakarta.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 20 Feb 2014, 10:38 WIB
Parkir liar di Jakarta, khususnya di pusat belanja Tanah Abang menjadi perhatian penting Pemprov DKI Jakarta. Para pengendara tidak takut dengan aturan hukum yang berlaku, mereka tetap memarkir kendaraannya sembarangan di tepi ruas jalan.

Terkait permasalahan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, harus ada penegakkan hukum yang jelas dan menaungi permasalah parkir liar ini.

"Saya kira pelanggaran-pelanggaran ini akan terus berulang kalau tidak ada penegakkan hukum," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Maka itu, menurut Ahok, harus dilakukan operasi kendaraan. Jika ada pelanggaraan, aparat berkewajiban menindak tegas atau menilang. "Operasi, kalau nggak operasi ya harus tilang aja," tegas Ahok.

Ahok menyarankan undang-undang lalu lintas yang berlaku saat ini sebaiknya tak hanya dinaungi kepolisian saja. Harusnya, kata Ahok, Dinas Perhubungan pun turut berwenang menilang. Kecuali kecelakaan atau pencurian, itu di luar tanggung jawab Dishub.

"Tetapi tidak boleh kecelakaan atau pencurian, gitu loh," ujar pria asal Bangka Belitung itu. Pria yang gemar memakai pakaian batik ini pun mengimbau perlu adanya revisi terhadap undang-undang yang berlaku saat ini.

"Nah ini, sedikit 'kekacauan' di undang-undang republik ini. Saya nggak ngerti cara buatnya seperti apa. Itu harus ada revisi," pungkas Ahok. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Bila Proyek Monorel Gagal, Ahok: Saya Kasih ke PT Transjakarta
Curiga Ada Mark-up Pengadaan Bus, Ahok Gandeng BPK
[Indonesia Baru] Ahok: Saya Masuk Politik karena Marah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya