Anggota TNI AU Terluka Diserang Busur Panah, 7 Pemuda Ditangkap

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut bawah

oleh FauzanDiterbitkan 26 Oktober 2026, 22:14 WIB
Serang Anggota TNI AU, 7 Pemuda Makassar Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) menggunakan busur panah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026) dini hari.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut bawah dan harus menjalani operasi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, tujuh pemuda yang diamankan masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Empat di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Jadi ada tujuh yang berhasil kami amankan. Empat orang di antaranya masih berusia di bawah umur," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026).

Arya menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo. Korban kemudian diadang sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di lokasi.

Menurut Arya, sempat terjadi percakapan antara korban dan kelompok tersebut sebelum penyerangan berlangsung. Korban kemudian terkena busur panah di bagian perut bawah.

"Anggota TNI AU ini sedang lewat sebenarnya, tapi diadang. Begitu diadang, mungkin ada terjadi percakapan, sehingga memang sengaja dibusur, bukan salah sasaran," beber Arya.

Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan pertolongan medis. Ia kemudian dirujuk ke rumah sakit lain untuk penanganan lebih lanjut dan telah menjalani operasi.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai penyerangan tersebut. Tim Unit Reaksi Cepat kemudian mengamankan para terduga pelaku secara bertahap.

"Awalnya kami mengamankan seorang terduga pelaku di Jalan Pampang. Lalu selanjutnya mengembangkan penyelidikan dan menangkap enam orang lainnya di rumah masing-masing," ucap Arya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketujuh pemuda tersebut mengaku berada di lokasi untuk melakukan tawuran. Salah seorang di antaranya juga mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban.

"Dari tujuh orang ini mengaku bahwa mereka berada di tempat itu untuk melaksanakan tawuran, dan yang membusur pun juga sudah mengaku bahwa mereka memang melakukan pembusuran terhadap korban," ungkap Arya.

 

Serang Anggota TNI AU, 7 Pemuda Makassar Ditangkap Polisi

Penyerangan Diduga Dipicu Dendam Tawuran

Arya mengatakan, motif sementara penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan dendam akibat tawuran antarkelompok pemuda yang terjadi sebelumnya.

Kelompok itu disebut mencari kelompok lawan sebelum melakukan penyerangan menggunakan busur panah.

"Motifnya adalah dendam karena memang sebelumnya sudah ada tawuran-tawuran sebelumnya sehingga mereka berupaya untuk mencari lawannya dan melakukan tindakan-tindakan dengan membusur," jelas Arya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 262 ayat (2), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 terkait senjata tajam. Penerapan pasal disesuaikan dengan dugaan perbuatan dan peran masing-masing.

Arya menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan terduga pelaku di bawah umur juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Penanganan di Polrestabes, penyidik yang ada itu juga melakukan penanganan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Arya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya