Liputan6.com, Jakarta - Yudariansyah kaget bukan main. Tiba-tiba, dia mendapat tagihan tunggakan pajak mobil mewah sebesar Rp 137,4 juta. Padahal, sehari-hari, dia hanya bekerja sebagai mekanik bengkel di Kota Tangerang.
Yuda tinggal di sebuah perkampungan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Ciledug. Dia dinyatakan menunggak pajak mobil mewah jenis McLaren seri 570S AT.
Advertisement
Yuda dibuat bengonng. Berkaca pada penghasilannya sehari-hari, dia bahkan tak pernah bermimpi memiliki mobil pabrikan Inggris itu. Secara finansial, katanya, membeli supercar seharga miliaran rupiah bukanlah hal yang memungkinkan.
Dia menceritakan, awalnya seorang kerabat memberi tahu bahwa ada petugas dari Samsat Ciledug yang datang ke rumahnya.
"Saya kaget aja pas dapet WA dari tetangga ngasih informasi kalau ada orang Samsat mau nagih pajak karena punya mobil sport, atuh saya bingung mobil sport dari mana," katanya.
Yuda menduga identitas pribadinya atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban pajak mobil mewah.
Dia segera mengurus pembersihan data ke pihak berwenang lantaran khawatir pencatutan tersebut berdampak buruk pada rekam jejak finansialnya, termasuk urusan perbankan dan pendataan bantuan sosial berdasarkan desil.
"Saya pengen nama saya bersih lagi, enggak mau cacat karena kan itu menyangkut data pribadi sehari-hari," katanya.
Penjelasan Samsat Ciledug
Plt. Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengatakan nama Yuda tercatat dalam sistem administrasi kendaraan sebagai pemilik sah supercar senilai Rp 4,5 miliar dengan nomor polisi B 570 H.
"Kami dari Samsat Ciledug mendapat arahan dari Kepala Bapenda Banten untuk menelusuri penunggak pajak baik nama pribadi atau perusahaan dan setelah kami datangi sesuai alamat ternyata ada warga yang dicatut namanya sebagai pemilik mobil mewah," ujar Idam, Senin (26/10/2026).
Temuan tersebut bermula ketika petugas Samsat Ciledug menggelar razia door to door ke rumah para penunggak pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang dimiliki petugas, nama Yudariansyah tercatat sebagai pemilik mobil dengan alamat yang sesuai dengan tempat tinggalnya. Yuda tercatat memiliki tunggakan pajak mobil sport senilai Rp 137.471.000.
Berdasarkan basis data sistem kepolisian dan perpajakan, kendaraan mewah keluaran 2019 itu tercatat menunggak pajak selama satu tahun dengan nilai fantastis.
"Dalam sistem kami, atas nama Pak Yuda ini memiliki mobil McLaren tahun 2019 yang pajaknya terutang Rp 137,4 juta sekian kebetulan saat dicek menunggak pajak satu tahun," katanya.