Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 Miliar di Kasus PT DSI

Nilai tersebut setara dengan hampir 50 persen dari total restitusi yang dihitung LPSK bagi para korban.

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 26 Oktober 2026, 13:56 WIB
Bareskrim Polri telah menelusuri aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menelusuri aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Nilai tersebut setara dengan hampir 50 persen dari total restitusi yang dihitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para korban.

Namun, pengembalian dana masih bergantung pada proses hukum dan pemulihan aset.

Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, penyidik Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai hampir Rp 5,4 miliar.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban mengatakan penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

"Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan," ujar Arsal.

Ia menjelaskan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas perkara FH tidak seluruhnya tercatat atas nama tersangka. Penyidik juga menelusuri aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana PT DSI, termasuk yang tercatat atas nama pihak lain dan perusahaan terafiliasi.

"Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," tegasnya.

Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas perkara FH terbagi menjadi tiga kategori, yakni aset yang telah disita sekaligus diblokir, bidang tanah yang diblokir, serta uang tunai dan barang bukti elektronik.

Kategori pertama mencakup 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 aset di antaranya berupa dokumen dan bukti kepemilikan tanah, terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.

Aset tersebut memiliki luas total sekitar 1,9 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.

Delapan aset lainnya berkaitan dengan agunan pembiayaan dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kategori kedua meliputi 50 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang telah diblokir, dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Sebanyak 21 bidang berada di Kota Depok, 22 bidang di Kota Tangerang Selatan, lima bidang di Kota Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, kategori ketiga terdiri atas uang tunai senilai hampir Rp 5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka.

 

 

 

Dibagi 4 Klaster

Bareskrim Polri telah menelusuri aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Arsal mengatakan, penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster untuk memfokuskan penelusuran aset berdasarkan peran dan jalur aliran dana masing-masing pihak.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban," jelas Arsal.

Dari penelusuran di seluruh klaster, nilai aset yang berhasil dilacak telah melampaui Rp 500 miliar. Jumlah tersebut mendekati separuh nilai restitusi yang diajukan para korban, yakni sekitar Rp 1 triliun.

"Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi," ungkapnya.

Arsal juga mengapresiasi LPSK dan kejaksaan yang telah menghitung nilai restitusi para korban. Ia memastikan Bareskrim akan terus berkoordinasi agar aset yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme hukum.

"Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak," tuturnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi kasus PT DSI ke dalam empat klaster.

Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.

Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018-2024. Adapun klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK.

Sementara itu, klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi. Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya