Saksi Ahli Kemenkes Sebut Kasus Richard Lee Tak Tepat Masuk Ranah Pidana

Di sidang Richard Lee, saksi ahli Kemenkes menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak efektif.

oleh m.altaf.jauharDiterbitkan 26 Oktober 2026, 11:25 WIB
Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat dr. Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (22/10/2026). Di persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait aspek hukum penandaan produk kosmetik.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum. Ia menilai, persoalan penandaan produk semestinya ditangani melalui mekanisme sanksi administratif, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya sanksi administrasi," kata Sundoyo dalam persidangan.

Sundoyo mengingatkan agar tidak buru-buru menggunakan instrumen pidana dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang secara khusus mengatur pelanggaran penandaan produk.

"Maka, ketika ini adalah dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana," tegasnya.

 


Jabarkan Prinsip Ultimum Remedium

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Ia juga menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak efektif. Terkait perkara ini, Sundoyo menilai sanksi administratif masih dapat menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.

"Kecuali ya, kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu adalah tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif," paparnya.

Sundoyo mencontohkan penarikan produk dari peredaran sebagai langkah administratif yang dinilai telah menyelesaikan persoalan penandaan. Karena itu, ia menilai penerapan pidana tidak diperlukan apabila mekanisme administratif sudah berjalan efektif.

"Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan," tambahnya.


Lebih Tepat Jalur Administrasi

Saat kembali dimintai pendapat mengenai kelayakan perkara tersebut diproses secara pidana, Sundoyo menegaskan bahwa jalur administratif lebih tepat. Ia menilai efektivitas sanksi yang telah diterapkan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum.

"Saya kalau katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini sudah efektif," pungkasnya.

Perkara ini berawal dari polemik antara dr. Richard Lee dan Dokter Samira alias Detektif (Doktif), terkait pengujian laboratorium produk kosmetik. Doktif menuding produk milik Richard Lee bermasalah dalam aspek regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen, termasuk terkait izin edar dan dugaan klaim produk berlebihan atau overclaim.


Update Terkini

Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Richard Lee juga mempersoalkan tudingan yang menyebut kliniknya beroperasi tanpa izin praktik resmi.

Di sisi lain, majelis hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee pada 15 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, Richard dapat mengikuti proses persidangan di luar tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya