Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkap alasan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah. Konsesi tambang emas yang dicabut tersebut akan kembali ke penguasaan negara.
Yuliot mengatakan pencabutan izin diambil sebagai sanksi tertinggi terhadap pelanggaran yang dilakukan pemegang konsesi.
Advertisement
"Kalau yang ini tidak sesuai tata kelolanya dan juga tidak mematuhi peraturan pemerintah. Kalau ini kita sanksi, termasuk sanksi tertinggi adalah kita lakukan pencabutan," ujar Yuliot di The Westin Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Dia menerangkan lagi, konsesi lahan di bawah IUP yang dicabut tadi akan dikelola oleh negara. Pemerintah mencabut IUP atas lahan tambang emas seluas 3.500 hektare dari PT Kristalin Ekalestari.
"Setiap IUP yang dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara," tegas Yuliot.
Pemerintah Cabut IUP PT KEL
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.
Keputusan pencabutan izin tambang emas tersebut berpatokan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap investasi asing maupun domestik. Namun, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan perizinan tetap menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi para pelaku usaha.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan, Jumat (23/10/2026).
Wajib Taat Hukum
Rosan menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia wajib berjalan di atas koridor hukum, memiliki dokumen lingkungan yang sah, serta tidak melanggar batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pencabutan izin operasional PT Kristalin Ekalestari tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Surat ini mengoreksi dan membatalkan keputusan perizinan tambang emas yang pernah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Papua pada 2020 lalu.
Langkah ini menyusul surat permohonan Menteri ESDM pada awal Oktober 2026 yang merujuk rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Buka Lahan di Kawasan Hutan
Dari hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire, perusahaan terbukti nekat melakukan pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar area konsesinya.
Imbas keputusan ini, wilayah izin usaha tambang emas seluas 3.500 hektare tersebut resmi disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
"Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup," tegas Rosan.