Dua Tahun Prabowo Gibran, Produk Lokal di Ritel Tembus Rp 259,3 Triliun

Kemendag memfasilitasi 6.383 UMKM melalui pendampingan dan kerja sama ritel modern sepanjang Januari–Oktober 2026.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 24 Oktober 2026, 10:20 WIB
Robusta Wonosobo saat ini dijual melalui online di berbagai platform, seperti shopee hingga website. Bahkan, porduk tersebut sudah dijual ke minimarket sekitar Sleman. (Dok: Nalara Coffee).

Liputan6.com, Jakarta - Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong penggunaan produk lokal di pasar domestik. Hingga Oktober 2026, penetrasi produk dalam negeri melalui sinergi dengan berbagai asosiasi ritel tercatat mencapai Rp 259,3 triliun.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penguatan pasar dalam negeri menjadi salah satu program prioritas Kemendag untuk mendukung produk lokal dan memperluas akses pemasaran bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pada Januari–Oktober 2026, sebanyak 6.383 UMKM telah difasilitasi melalui program pendampingan dan kerja sama dengan ritel modern," jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026). 

Kemendag juga memfasilitasi pemberian 4.100 barcode untuk membantu produk UMKM masuk ke jaringan ritel modern. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas jangkauan pemasaran.

Selain itu, Kemendag mengampanyekan penggunaan produk dalam negeri melalui Gerakan Kamis Pakai Lokal (GASPOL), yang dimulai dari pegawai kementerian dengan menggunakan produk lokal satu kali setiap pekan.

Kemendag Perkuat Akses Pasar Produk UMKM

Selain mendorong pemasaran produk lokal di ritel modern, Kemendag menjalankan sejumlah program untuk memperkuat ekosistem perdagangan dalam negeri.

Salah satunya melalui program kemitraan UMKM yang memungkinkan 1.203 UMKM menembus jaringan ritel modern, termasuk jaringan ritel yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN), pada Januari–Oktober 2026.

Kemendag juga berupaya memperkuat perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Upaya tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang salah satunya mengatur sistem rekomendasi platform agar mengutamakan eksposur produk UMKM.

Di sisi lain, Kemendag terus memantau perkembangan harga barang kebutuhan pokok melalui 550 pasar yang tersebar di 514 kabupaten dan kota. Data pemantauan harian tersebut tersedia melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Berbagai program ini menjadi bagian dari upaya Kemendag memperkuat pasar domestik, memperluas pemasaran produk lokal, dan meningkatkan daya saing UMKM.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya