Rosan Cabut Izin Tambang Emas di Nabire Papua

Pemerintah resmi mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire Papua karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin resmi.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 23 Oktober 2026, 19:40 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani. (Dok Bakom)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.

Keputusan pencabutan izin tambang emas tersebut berpatokan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap investasi asing maupun domestik. Namun, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan perizinan tetap menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi para pelaku usaha.

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan, Jumat (23/10/2026).

Rosan menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia wajib berjalan di atas koridor hukum, memiliki dokumen lingkungan yang sah, serta tidak melanggar batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Permohonan dari Menteri ESDM

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani. (Foto: istimewa)

Pencabutan izin operasional PT Kristalin Ekalestari tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Surat ini mengoreksi dan membatalkan keputusan perizinan tambang emas yang pernah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Papua pada 2020 lalu.

Langkah ini menyusul surat permohonan Menteri ESDM pada awal Oktober 2026 yang merujuk rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Dari hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire, perusahaan terbukti nekat melakukan pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar area konsesinya.

Imbas keputusan ini, wilayah izin usaha tambang emas seluas 3.500 hektare tersebut resmi disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

"Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup," tegas Rosan.

Wajib Melunasi Kewajiban Keuangan

Meski izin usahanya telah dicabut, PT Kristalin Ekalestari tidak lantas lepas dari tanggung jawab. Pemerintah menegaskan perusahaan tetap wajib melunasi seluruh kewajiban keuangan yang masih tertunggak kepada negara.

Tanggungan tersebut mencakup fasilitas kepabeanan atau impor mesin operasional jika ada, hingga penuntasan hak-hak para pekerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ke depan, Kementerian Investasi akan terus memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko dengan menggandeng kementerian teknis, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum.

Sinergi ketat ini dilakukan demi memastikan seluruh kegiatan investasi di Indonesia berjalan secara sehat, transparan, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat luas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya