Liputan6.com, Jakarta - Jumlah komisioner KPU RI diwacanakan bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sebaliknya, jumlah komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota justru bisa dikurangi menjadi tiga atau lima orang, bergantung pada jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, dan beban kerja.
Wacana ini muncul dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjadi bahan penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, usulan tersebut masih akan dibahas.
Advertisement
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan jumlah komisioner KPU RI saat ini dinilai belum memadai untuk menangani beban kerja pemilu serentak.
Penambahan dua anggota diperlukan agar pembagian tugas lebih efektif, terutama saat tahapan pemilu memasuki masa sibuk.
“Pertimbangannya itu, kenapa sembilan, karena tujuh dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai. Jadi kita harus nambah sekitar dua lagi,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, beban kerja komisioner meningkat saat distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi suara. Pada saat bersamaan, mereka juga harus menangani laporan hambatan teknis dan dugaan pelanggaran pemilu dari berbagai daerah.
Kondisi itu membuat pembagian tugas menjadi penting. Sebagian komisioner harus turun ke daerah, sementara penanganan laporan dan persoalan pemilu di kantor pusat tetap harus berjalan.
Namun, penambahan anggota di tingkat pusat tidak berarti seluruh KPU daerah juga harus memiliki jumlah komisioner yang sama.
KPU Daerah Sesuai Kebutuhan
Irawan menilai jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Daerah dengan jumlah pemilih sedikit dan wilayah relatif kecil bisa dilayani tiga komisioner.
Sebaliknya, daerah dengan pemilih besar dan jangkauan geografis luas membutuhkan personel lebih banyak.
“Jadi tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi beberapa tempat yang kami anggap tidak harus sama jumlahnya setiap daerah,” katanya.
Dia mencontohkan, sejumlah provinsi dengan jumlah pemilih besar, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, memiliki kebutuhan kerja berbeda dengan provinsi yang jumlah pemilihnya lebih sedikit.
Begitu pula di tingkat kabupaten/kota. Menurut Irawan, jumlah komisioner yang saat ini lima orang di setiap daerah perlu dikaji kembali berdasarkan beban kerja dan kondisi wilayah.
Selain jumlah komisioner KPU, evaluasi juga menyasar Bawaslu. Jumlah anggota Bawaslu RI yang saat ini lima orang diwacanakan bertambah menjadi tujuh atau sembilan orang. Sementara itu, jumlah anggota Bawaslu di daerah juga berpotensi disesuaikan dengan kebutuhan.
Irawan menegaskan, usulan tersebut masih berupa materi dalam naskah akademik revisi UU Pemilu.
Komisi II DPR masih perlu mendengarkan masukan dari lembaga negara, pakar, akademisi, dan pihak lain yang berkepentingan sebelum menentukan rumusan aturan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, juga menegaskan, hal itu masih sebatas usulan. Menurut dia, pembahasan di panitia kerja (panja) belum dimulai.
“Semua kan bisa mengusulkan. Kita tampung usulan itu. Nanti dibahas mendalam di panja. Jadi belum ada keputusan apa pun saat ini,” kata Dede Yusuf.