Cek Fakta: Tidak Benar Video Cara Melapor untuk Penipuan Online

Cek Fakta Liputan6.com menemukan video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online. Simak faktanya di sini!

oleh Nur HabibieDiterbitkan 23 Oktober 2026, 17:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online.

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com menemukan video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online. Klaim itu ditemukan beredar di Facebook pada 28 September 2026.

Di dalam video tersebut terdapat seseorang menyampaikan narasi:

"Jika anda korban penipuan online jangan panik, segera simpan semua bukti dan laporkan kepada kami tanpa menunda. Semakin cepat anda melapor, semakin cepat pemulihan dana kerugian anda. Segera hubungi kami".

Dalam video juga turut disertai narasi:

"⚠️ JANGAN TUNDA, PENIPUAN ONLINE BISA MAKIN PARAH! ⚠️Setiap menit yang Anda lewatkan memberi waktu bagi pelaku untuk menghilangkan jejak dan menghabiskan uang Anda.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) siap bertindak cepat membantu korban penipuan online melalui:

✅ Pendampingan hukum profesional

✅ Panduan pelaporan resmi dan aman

✅ Upaya pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan

⏳ Bertindak sekarang adalah kunci!

Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang aset Anda kembali dan pelaku ditangkap.".

Lalu benarkah video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video tersebut dengan menggunakan situs pendeteksi AI yaitu Hive Moderation.com. Hasil analisa Hive Moderation menunjukkan suara dalam video itu 99,4 persen merupakan modifikasi AI. Sementara videonya 71,1 persen merupakan modifikasi AI dan 0,1 persen Deepfake.

Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim video bantuan laporan untuk korban penipuan online

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video itu dibuat dari foto dalam artikel yang tayang di situs Kai.or.id berjudul "Presiden KAI Tegaskan Menentang Wacana Pembekuan KPK Oleh Pansus DPR". 

Tangkapan Layar Situs Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Selain itu penelusuran juga menemukan ada beberapa cara untuk melapor saat menjadi korban penipuan. Salah satu situs untuk melapor adalah Patrolisiber.id.

Pada situs itu, terdapat kolom khusus untuk mengisi biodata korban penipuan seperti nama, alamat hingga email dan lain sebagainya.

Berikut cara mengirimkan pengaduan kejahatan siber:

"Saat mengirimkan pengaduan, harap pastikan untuk memberikan informasi yang komprehensif untuk penyelidikan menyeluruh. Sertakan detail berikut:

1. Kronologi Kejadian :Uraikan dengan jelas urutan kejadian menjelang dan setelah insiden kejahatan siber. Sertakan tanggal, waktu, dan informasi kontekstual apa pun yang relevan.

2. Detil Pelaku :Berikan rincian apa pun yang tersedia tentang individu atau entitas yang dicurigai terlibat. Ini mungkin termasuk nama pengguna, nama akun media sosial, nomor telepon, alamat email, URL, atau informasi identitas apa pun.

3. Bukti Digital:Lampirkan bukti digital yang mendukung laporan Anda. Ini mungkin termasuk tangkapan layar, dokumen, bukti transaksi, atau file apa pun yang relevan. Semakin detail dan spesifik bukti Anda, tim investigasi kami akan semakin siap.

Komitmen Anda untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap memberdayakan kami untuk mengambil tindakan cepat dan efektif melawan ancaman siber.".

Tangkapan layar situs Patroli Siber Bareskrim Polri

Selain itu ada juga website pelaporan milik OJK, Iasc.ojk.go.id. Pada situs tersebut disampaikan ada dua hal yang wajib dilakukan segera oleh para korban penipuan online.

1. Lapor ke IASC: Segera laporkan melalui portal IASC untuk jalur penanganan finansial (upaya pemblokiran rekening).

2. Lapor ke Penegak Hukum: Segera buat Laporan Polisi (LP) di kantor polisi terdekat untuk jalur proses hukum.Kumpulkan semua data sebelum melapor: bukti transfer, data rekening Anda, data rekening penipu, dan bukti percakapan.

Tangkapan Layar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sumber:

https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection

https://www.kai.or.id/dpp-kai/9431/presiden-kai-tegaskan-menentang-wacana-pembekuan-kpk-oleh-pansus-dpr.html

https://patrolisiber.id/submit-report/

https://iasc.ojk.go.id/

Kesimpulan

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Postingan video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online adalah tidak benar.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya