DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

Komisi I DPR mendorong revisi UU Peradilan Militer segera dibahas setelah MK menetapkan tenggat perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 23 Oktober 2026, 11:54 WIB
Hakim Konstitusi mendengar gugatan terhadap UU tentang Peradilan Militer ke MK. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas, agar proses legislasi tidak menunggu hingga melewati tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

Komisi I akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Menurut dia, salah satu hal mendasar yang harus diatur dalam revisi adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK.

“Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI,” ujarnya.

Dave menegaskan, dalam perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak korban dan setiap pihak dalam proses hukum juga harus tetap terjamin.

“Kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” katanya.

 

Sistem Peradilan Nasional

Dia menambahkan, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, kewenangannya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum.

Dave menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Menurut dia, sikap tersebut patut diapresiasi.

“Kami akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.

Dia juga menilai pembahasan revisi di DPR perlu membuka ruang partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya