Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan dari 9 persen menjadi 7 persen. Kebijakan ini diambil demi menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan industri perbankan nasional.
Penyesuaian tersebut mencakup penurunan GWM yang ditempatkan di BI sebesar 1 poin persentase. Langkah ini diperkirakan bakal menambah likuiditas perbankan sekitar Rp 90 triliun.
Advertisement
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menyampaikan bahwa penurunan GWM bertujuan menjaga likuiditas agar tetap selaras dengan suku bunga kebijakan, prospek pertumbuhan ekonomi, hingga sasaran inflasi.
"Penurunan GWM tadi adalah bagian dari upaya kita untuk menyeimbangkan kembali likuiditas di pasar uang dan di perbankan," ujar Firman dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
BI menyesuaikan GWM melalui dua komponen, yakni GWM yang ditempatkan di BI dan GWM terkait Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
BI menurunkan GWM di bank sentral sebesar 1 poin persentase, sedangkan penyesuaian komponen KLM memberi fleksibilitas kepada perbankan dalam memanfaatkan likuiditas yang sudah tersedia.
Sesuai Arah Kebijakan Suku Bunga
BI mengkalibrasi likuiditas tersebut mengingat pertumbuhan kredit sebelumnya melaju lebih cepat dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Bank sentral juga memperhitungkan dampak penempatan dana pemerintah di bank umum untuk menentukan kebutuhan likuiditas perbankan.
Firman menegaskan, BI mengarahkan penyesuaian GWM agar likuiditas perbankan tetap konsisten dengan arah kebijakan suku bunga dan kondisi perekonomian.
"Kita coba kalibrasi sedemikian rupa sehingga kita turunkan GWM-nya," kata Firman.
Selain pangkas GWM, BI turut menaikkan suku bunga Deposit Facility (DF) sebesar 25 basis poin dari 4,75 persen menjadi 5 persen. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transmisi BI Rate ke suku bunga pasar uang antarbank, operasional perbankan, pertumbuhan ekonomi, hingga stabilitas inflasi.