Jualan Produk Lokal di Marketplace, UMK Bisa Nikmati Diskon Mulai 25 Oktober 2026

Begini ketentuan pelaku UMK yang mendapatkan fasilitas pemotongan biaya layanan 50% di marketplace.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 23 Oktober 2026, 05:26 WIB
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri mendapatkan fasilitas pemotongan biaya layanan 50% di platform perdagangan digital atau marketplace. Pemotongan biaya layanan ini diterapkan mulai 25 Oktober 2026.

Demikian disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengutip Antara, Jumat (23/10/2026).

Ia menuturkan, kebijakan itu diberikan untuk melindungi produsen lokal sekaligus meredam beban biaya layanan yang tinggi di platform digital.

"Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini," ujar Maman mengutip Antara,

Maman menuturkan, skema insentif potongan biaya layanan ini bersifat permanen tanpa batas waktu, selama pelaku usaha masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

Untuk mendapat fasilitas tersebut, pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menuturkan, pengelola platform digital diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi entitas merchant atau penjual serta daftar nomor kode barang (Stock Keeping Unit/SKU) yang diajukan dari data SAPA UMKM.

Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang dijual benar-benar hasil produksi dalam negeri.

Fasilitas pemotongan biaya layanan ini diprioritaskan untuk produk kriya (craft) dan busana (fashion), dan dikecualikan bagi kategori makanan siap saji dan produk elektronik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu mengimbangi maraknya produk-produk impor berharga murah di platform digital.

Pemerintah Tebar 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

Pemasangan sertifikat halal di kedai UMKM di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam rangkaian puncak acara Festival Syawal 1445 H LPPOM MUI, 8 Mei 2024. (Liputan6.com/Asnida Riani)

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026.

Program ini diharapkan mempermudah pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal serta meningkatkan daya saing produk nasional.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo mengatakan pemerintah tetap menjalankan kebijakan wajib halal dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan tersebut.

“BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK melalui program Sehati yang diajukan melalui SI Halal,” ujar Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Drajad mengatakan pemerintah akan memetakan kesiapan pelaku usaha agar penerapan kewajiban halal berjalan seiring dengan kemampuan UMK memenuhi persyaratan sertifikasi.

“Poinnya itu tadi, sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap dan kemudian bisa kita jalankan,” kata Drajad.

Pemerintah menilai sertifikasi halal berperan dalam melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional.

Pasar Produk Halal

Dia juga menekankan produk halal memiliki peluang pasar yang luas karena permintaannya tidak hanya berasal dari negara berpenduduk mayoritas muslim.

Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Ekosistem halal nasional juga mencakup 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk.

Dari sisi ekonomi, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23% sepanjang 2025 menjadi US$ 63,4 miliar. Pemerintah berharap perluasan sertifikasi halal dapat membantu UMK mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional.

Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SI Halal sesuai persyaratan program Sehati. Ketersediaan kuota gratis menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal pada 2026.

“Kemenko Perekonomian memastikan wajib halal 2026 akan berjalan baik dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan di mana BPJPH sebagai penanggung jawab utama,” ucapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya