Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai keputusan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal menjadi napas segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai memberi ruang bagi UMKM untuk memprioritaskan kegiatan produktif yang berdampak langsung pada kelangsungan bisnis mereka.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa aturan sertifikasi halal sejatinya punya niat sangat baik. Namun, pemerintah juga wajib memperhitungkan momentum agar tidak membebani dan memecah fokus para pelaku UMKM.
Advertisement
"Niat sertifikasi halal baik, tapi juga kita mesti lihat momentumnya, kapan baiknya, dan alhamdulillah sudah ada penyesuaian,” ujar Anindya dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Anindya, kesiapan pelaku usaha di lapangan harus menjadi pertimbangan utama sebelum suatu aturan diwajibkan secara penuh. Saat ini, menjaga roda usaha tetap berputar dan produktif jauh lebih mendesak bagi UMKM.
"Pada saat ini lebih baik UMKM itu difokuskan untuk hal yang sifatnya produktif," katanya.
Meski mendukung penundaan bagi UMKM, Anindya mengingatkan bahwa potensi industri halal sangat raksasa, baik di pasar domestik maupun global. Indonesia dinilai perlu berbenah agar tak hanya menjadi penonton dan bisa meningkatkan daya saing di kancah internasional.
"Industri halal itu di dunia dan di Indonesia ini sangat besar, sedangkan Indonesia masih terlihat belum yang paling depan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya mendorong strategi pengembangan industri halal nasional secara serius agar mampu memikat potensi pasar yang ada, meski tidak merinci langkah teknis yang perlu diambil pemerintah ke depan.
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028.
Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.
Perubahan aturan akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta.
Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Penyesuaian tenggat juga berlaku bagi produk impor. Pemerintah menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri. Kebijakan ini turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Selain itu, masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 berlaku bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan sampai dengan 2026.
Produk tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.