Cara Memakai Bhumi ATR/BPN untuk Cek Peta dan Nilai Tanah

Bhumi ATR/BPN adalah peta digital Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri peta bidang tanah, Zona Nilai Tanah, dan data 3D rusun. Simak fungsi dan batasannya.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 22 Oktober 2026, 12:57 WIB
Masyarakat kini dapat menelusuri informasi pertanahan melalui platform peta digital Bhumi ATR/BPN yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat kini dapat menelusuri informasi pertanahan melalui platform peta digital Bhumi ATR/BPN yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Platform tersebut dapat diakses melalui https://bhumi.atrbpn.go.id. Melalui portal ini, masyarakat dapat melihat lokasi, bentuk bidang, hingga informasi nilai tanah di suatu wilayah.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dirancang untuk memudahkan masyarakat menelusuri lokasi serta mengakses informasi geospasial pertanahan.

"Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar dia, seperti dikutip Rabu (22/10/2026).

Salah satu informasi yang bisa diperoleh melalui Bhumi ATR/BPN adalah peta bidang tanah, yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan.

Selain itu, tersedia informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.

Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia, serta informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya.

Kementerian ATR/BPN menyebut pengguna Bhumi tidak terbatas pada masyarakat umum. Pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk kegiatan maupun perencanaan wilayah juga dapat memanfaatkannya. Kementerian menilai ketersediaan informasi ini mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.

Hendy mengingatkan masyarakat agar memahami batasan informasi di platform tersebut. Bhumi ATR/BPN berfungsi sebagai sarana menelusuri informasi geospasial, tidak menggantikan sertipikat tanah, dan tidak menetapkan status hukum suatu bidang tanah secara resmi.

Warga yang membutuhkan kepastian data atau status hukum bidang tanah perlu mengecek langsung ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur.

Warga juga dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat jika bidang tanah belum terpetakan atau informasinya tampak tidak sesuai. "Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya," kata dia.

Rincian Caranya

Memakai platform Bhumi ATR/BPN hanya membutuhkan beberapa langkah untuk diikuti. Melalui platform ini, masyarakat bisa mencari bidang tanah memakai Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak, lalu melihat Zona Nilai Tanah di peta.

Begini caranya, seperti dirangkum Liputan6.com:

  • Buka Bhumi ATR/BPN lewat bhumi.atrbpn.go.id/peta untuk melihat peta bidang tanah dan Zona Nilai Tanah
  • Cari bidang tanah lewat opsi "Pencarian Bidang (NIB/HAK)" dengan NIB atau Nomor Hak dari sertipikat
  • Zona Nilai Tanah menunjukkan kisaran nilai tanah di suatu zona, bukan harga jual tanah
  • Data di Bhumi tidak menggantikan sertipikat. Untuk kepastian status hukum, cek ke Kantor Pertanahan.

 

Hal yang Perlu Disiapkan

Siapkan perangkat yang terhubung ke internet dan sertipikat tanah. Pencarian bidang tanah membutuhkan NIB atau Nomor Hak yang tercantum di sertipikat. Jika data itu belum ada, bisa mulai dari pencarian lokasi di peta.

Cara Mencari Bidang Tanah memakai NIB atau Nomor Hak:

  1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta di perambahan
  2. Setujui pernyataan atau pop-up izin akses peta jika muncul
  3. Klik ikon kaca pembesar atau menu pencarian lokasi di tampilan peta
  4. Pilih opsi "Pencarian Bidang (NIB/HAK)"
  5. Masukkan NIB atau Nomor Hak sesuai sertipikat.
  6. Klik "Cari Bidang".

Setelah itu, sistem menampilkan bidang tanah di peta beserta informasi seperti nomor hak, luas, jenis hak, dan lokasi. Cocokkan lokasi dan datanya dengan yang Anda ketahui. Beberapa media menulis label opsi ini sedikit berbeda, misalnya "NIB/HAK/NIBEL".

 

Cara Cek Zona Nilai Tanah di Bhumi yang bisa memberi gambaran nilai tanah di lokasi tertentu. Begini cara ceknya:

  1. Buka laman bhumi.atrbpn.go.id, lalu klik "Kunjungi BHUMI" di pojok kanan atas
  2. Tunggu peta persebaran lokasi tanah tampil
  3. Ketik lokasi yang ciinginkan di kolom pencarian pojok kiri atas
  4. Pilih "Zona Nilai Tanah", lalu klik "Tambah Data"
  5. Klik "Terapkan Pada Peta" di pojok kanan bawah.

Kisaran nilai tanah di lokasi tersebut kemudian muncul di peta.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya