Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik operasional perjudian online yang dikendalikan dari sebuah kamar apartemen di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan lima pria yang diduga kuat berperan sebagai kasir untuk memproses transaksi deposit taruhan serta pembayaran kemenangan para pemain judi online. Mereka adalah HH, MRL, RHS, SH dan WAS.
Diressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa para pelaku diduga kuat merupakan bagian dari sindikat internasional yang berpusat di Kamboja dan sengaja datang ke Indonesia untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Advertisement
Dalam menjalankan aksinya, setiap tersangka disebut memperoleh bayaran yang menggiurkan setiap bulannya di luar bonus target.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Ia juga menambahkan terkait nominal upah para pelaku, “Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi hunian vertikal.
Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini diduga telah mulai beroperasi di lokasi tersebut sejak 8 Oktober 2026 di bawah arahan seseorang yang kini buron berinisial Wendi.
Dalam operasional harian mereka, para pelaku bertugas memantau pergerakan transaksi deposit serta permintaan pencairan atau withdraw dari pemain melalui panel situs web khusus sebelum diteruskan ke bagian admin.
Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima telepon genggam, tiga laptop, serta tiga kartu ATM yang digunakan untuk memuluskan aliran dana kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori VI.
Hingga kini, penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini untuk menguak struktur jaringan asal Kamboja secara menyeluruh serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.