Liputan6.com, Jakarta - Sidang mediasi gugatan dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Dalam agenda tersebut, kedua pihak sama-sama tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya dalam mediasi bergantung pada kebutuhan selama proses berlangsung. Menurutnya, Sarwendah tetap bisa dihadirkan apabila hakim mediator menilai kehadirannya diperlukan.
Advertisement
"Ya, kalau saya menghadirkan prinsipal bergantung dari kebutuhannya apa. Ya memang pada prinsipnya mediasi itu diwajibkan prinsipal hadir, tapi sejauh memang belum diperlukan, jadi tidak perlu hadir dulu, gitu kan. Tadi juga sudah dibicarakan kalau memang prinsipal diperlukan hadir, akan dihadirkan atau melalui Zoom, seperti itu," kata Jaenudin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Pengacara Ruben Soroti Absennya Sarwendah
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menanggapi ketidakhadiran Sarwendah dengan mengingatkan kembali polemik saat Ruben absen dalam mediasi perkara hak asuh anak. Kala itu, ketidakhadiran Ruben sempat dipersoalkan dan dinilai sebagai tanda tidak serius menyelesaikan perkara.
"Dari kemarin waktu sidang gugatan hak asuh anak yang kami sebagai penggugat, bukankah sudah saya sampaikan bahwa prinsipal itu seyogianya hadir, tapi kalaupun memang tidak, misalnya tidak bisa hadir, banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat prinsipal itu bisa hadir dan menyelesaikan persoalan itu," jelas Minola.
Minola menegaskan pihaknya tidak ingin memberikan penilaian negatif terhadap Sarwendah hanya karena tidak datang ke mediasi. Ia juga merasa Ruben tidak seharusnya mendapat perlakuan berbeda ketika menghadapi situasi serupa.
"Di saat mereka sebagai penggugat, S sebagai penggugat di mediasi pertama tidak hadir, kita tidak berkata apa-apa. Saya mengatakan bahwa itu dinamika persidangan. Tidak saya framing seperti kemarin itu bahwa, oh, ini Ruben tidak serius karena tidak hadir pada mediasi pertama," beber Minola.
Pernyataan Minola
Menurut Minola, ketidakhadiran prinsipal bukan berarti proses perdamaian tidak bisa dilanjutkan. Ia menyebut komunikasi melalui panggilan video dapat menjadi alternatif apabila pihak yang bersangkutan berhalangan hadir secara langsung.
"Nah, sekarang kalau misalnya saya balik, apakah dengan ketidakhadiran prinsipal pada hari ini kita bisa mengatakan mereka tidak serius mengajukan gugatan? Mereka tidak serius menyelesaikan masalah ini? Kan enggak juga, kan begitu," sindir Minola.
Sebagai informasi, Sarwendah mengajukan gugatan dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL sejak 28 September 2026.