Liputan6.com, Jakarta - Sidang mediasi pertama gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut jalannya mediasi lancar. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL sejak 28 September 2026.
"Ya, intinya mediasi hari ini ya berjalan dengan lancar. Masing-masing pihak saling mengerti dan menghargai apa posisinya, ya. Dan mediasi ini juga sudah saya jelaskan bahwa masih tahap awal, ya," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Advertisement
Sarwendah Ajukan Tawaran Damai
Pada sidang ini, pihak Sarwendah menyerahkan resume berisi penawaran perdamaian. Resume tersebut disampaikan kepada Ruben selaku tergugat dan Bank BCA selaku turut tergugat. Keduanya meminta waktu untuk memberikan jawaban.
"Dan sudah kita sampaikan ke pihak tergugat maupun turut tergugat dan dia mengapresiasi dan meminta waktu untuk memberikan jawaban sampai dua minggu ke depan," kata Jaenudin.
Penawaran itu berisi dua pilihan soal rumah yang diagunkan ke bank. Pilihan tersebut menyangkut kesediaan Ruben melanjutkan pembayaran. Jika bersedia, persoalan dianggap selesai.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan. Semua bisa dilakukan kembali untuk penyelesaian di BCA," jelasnya.
Minta Ruben Beri Penjelasan Tegas
Bila Ruben tidak membayar, ia diminta memberi penjelasan tegas. Pihak Sarwendah juga menyiapkan permintaan lain, tetapi baru akan dibahas di tahap berikutnya. Karena itu, jawaban Ruben menjadi penentu arah mediasi.
"Namun bila tidak ada pembayaran, artinya kan nanti ada catatan-catatan yang perlu ditanggapi oleh pihak RO, seperti itu," tuturnya.
Sidang mediasi berikutnya digelar dua pekan lagi untuk mendengar jawaban Ruben dan BCA. Jaenudin menyebut mediasi bisa selesai dalam dua kali pertemuan. Semua tergantung jawaban tergugat atas penawaran tersebut.
"Dua pekan ke depan nanti sidang mediasi kembali terkait jawaban. Terkait jawaban tergugat dan turut tergugat," pungkasnya.