Inara Rusli Minta Kasus Perzinaan Dihentikan, Sebut CCTV Diduga Hasil Akses Ilegal

Inara Rusli dan Insanul Fahmi meminta kasus dugaan perzinahan mereka yang dilaporkan ke polisi dihentikan. Baca di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 20 Oktober 2026, 18:16 WIB
Inara Rusli. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Agung, mantan sopir Inara Rusli, sebagai tersangka dugaan ilegal akses CCTV menjadi dasar bagi tim kuasa hukum Inara dan Insanul Fahmi untuk meminta penyelesaian perkara melalui restorative justice. Mereka menilai rekaman CCTV yang digunakan dalam laporan dugaan perzinaan Wardatina Mawa perlu dipersoalkan dari sisi perolehannya.

Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menyebut penetapan tersangka tersebut membuka persoalan baru terkait rekaman yang menjadi barang bukti dalam laporan Mawa. Hal itu disampaikannya di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

"Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora," kata Lechumanan, kuasa hukum Inara, di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).


Agung Ditahan Polisi

Inara Rusli. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Agung diketahui telah ditahan selama 21 hari di rumah tahanan Bareskrim Polri. Menurut Lechumanan, rekaman CCTV yang diperoleh secara tidak sah seharusnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

"Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, nggak bisa itu!" tegas Lechumanan.

Atas dasar tersebut, Lechumanan mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatannya kepada penyidik. Ia juga menyatakan pihaknya masih bersedia menempuh jalan damai dan berharap persoalan yang terjadi tidak terus berlarut.

"Kita masih membuka pintu ya nih ya, untuk melakukan RJ (Restorative Justice)," ujarnya.

Kuasa hukum Insanul, Deddy DJ, turut menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur restorative justice dalam Pasal 79 sampai 88. Ia meminta penyidik menerbitkan SP3 apabila unsur pidana tidak terpenuhi dan hubungan para pihak telah membaik.

"Karena tujuan hukum pidana yang baru ini bukan untuk menghukum orang, ya, tetapi bagaimana hubungan mereka bisa dipulihkan kembali," jelas Deddy.


Tetap Upayakan Damai

Sementara itu, Tommy Triyunanto selaku kuasa hukum Insanul menegaskan bahwa upaya perdamaian tetap menjadi pilihan pihaknya. Namun, mereka juga menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila merasa keadilan belum diperoleh di Polda Metro Jaya.

"Kita akan melakukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim," tandas Tommy.

Sebelumnya, Wardatina Mawa menolak restorative justice dalam laporan dugaan perzinaan terhadap Insanul dan Inara. Polda Metro Jaya telah menegaskan penolakan tersebut pada Mei 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya