Kapolri Endus Perusahaan Asing Terlibat Kebakaran Hutan

Kapolri Jenderal Suyudi menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki mengenai keterlibatan PMA dalam kebakaran hutan dan lahan.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 19 Oktober 2026, 21:42 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menilai ada keterlibatan pihak asing pada korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai lokasi di Indonesia. Pihaknya tengah menelisik perusahaan asing maupun lokal dalam perkara yang diselidiki tersebut.

Suyudi menerangkan ada 98 laporan polisi (LP) yang masuk berkaitan dengan korporasi dalam lingkup penanganan karhutla. Dia menegaskan ada pihak asing yang diduga terlibat.

"Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing," kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dia menjelaskan prosesnya saat ini aparat penegang hukum (APH) sedang tahap penyelidikan. Termasuk memilah perusahaan asing atau penanaman modal asing (PMA) dan perusahaan non-asing yang terlibat.

"Namun karena ini kita masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah. Mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing," kata dia.

Suyudi bersikukuh ada pihak asing yang terlibat. Dia juga menegaskan ada perusahaan dari negara tetangga. "Tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ya, ada negara tetangga," tandasnya.

Selidiki 98 Laporan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan telah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aparat penegak hukum (APH) juga dikatakan segera menetapkan status tersangka jika terbukti melakukan pelanggaran.

 

Proses di Tingkat Penyidikan

Suyudi menyampaikan hal tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Dia mencatat ada 98 laporan polisi (LP) terkait perusahaan yang sedang diproses Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Yang naik sidik yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi," kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Penetapan Tersangka

Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Proses tersebut akan menjadi acuan dalam penetapak tersangka jika ditemukan pelanggaran.

Suyudi memberikan bocoran pihak-pihak kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk itu tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya Karhutla di Indonesia," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya