Wamentan Alim Setiawan Lepas Jabatan Rektor IPB

Wamen Tan Alim Setiawan memproses pelepasan jabatan Rektor IPB University. Masa transisi menuju rektor baru ditargetkan selesai dalam satu bulan.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 19 Oktober 2026, 17:10 WIB
Wakil Menteri Pertanian (Wamen Tan), Alim Setiawan Slamet. (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamen Tan), Alim Setiawan Slamet, tengah memproses pelepasan jabatannya sebagai Rektor IPB University. Proses transisi kepemimpinan ke rektor baru yang kini sedang berjalan ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu bulan.

Langkah tersebut diambil menyusul penunjukan dirinya sebagai Wakil Menteri Pertanian oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu. Alim mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran pimpinan kampus terkait mekanisme pergantian rektor tersebut.

"Status rektor tentu ada masa transisi saat ini. Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan empat organ di IPB, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar," kata Alim saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Alim menjelaskan, proses penetapan kepemimpinan ini tidak berbeda jauh dari pengalaman sebelumnya. Skema serupa pernah diterapkan saat Rektor IPB terdahulu, Arif Satria, diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada November 2025. Saat itu, Alim kemudian terpilih menggantikan posisi Arif.

"Kita sudah punya yurisprudensi tahun lalu ketika Pak Rektor Arif ditugaskan sebagai Kepala BRIN. Ada masa transisi yang sedang kita ikuti, tetapi tentu ada dinamika internal di mana kami juga ingin mendengarkan aspirasi yang ada," tutur Alim.

 

Target Selesai Satu Bulan

Wakil Menteri Pertanian (Wamen Tan), Alim Setiawan Slamet. (Liputan6.com/Arief)

Alim menargetkan seluruh proses administrasi dan transisi ke rektor baru dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu satu bulan.

"Kalau mengikuti yurisprudensi tahun lalu, maksimal satu bulan masa transisi. Sebab, saya harus menyiapkan Memorandum Akhir Jabatan. Kemudian pergantian rektor antarwaktu juga memiliki ketentuan yang wajib diikuti melalui mekanisme di Senat, MWA, dan organ lainnya sehingga membutuhkan waktu," jelasnya.

Selain pertimbangan tata kelola kampus, percepatan transisi ini juga berkaitan dengan penandatanganan dokumen kelulusan mahasiswa pada agenda wisuda mendatang.

"Ada agenda wisuda sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Oktober serta 11 dan 12 November. Ada kebutuhan administrasi ijazah yang harus ditandatangani, dan harapannya sudah bisa ditandatangani oleh rektor yang definitif," pungkas Alim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya