Kompensasi Blackout Batam Otomatis Masuk Tagihan November

PLN Batam memberikan kompensasi blackout 12 Oktober 2026 secara otomatis melalui tagihan listrik November, dengan besaran 10 persen untuk pelanggan reguler.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 19 Oktober 2026, 15:50 WIB
Pasokan listrik di Pulau Batam dan Pulau Bintan kini telah pulih kembali. (Dok PLN Batam)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Batam memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout pada Senin (12/10/2026) akan memperoleh kompensasi. Untuk pelanggan reguler, kompensasi sebesar 10 persen akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik November 2026 tanpa perlu mengajukan permohonan.

Sementara itu, pelanggan layanan khusus atau bisnis ke bisnis (B2B) akan mendapatkan kompensasi dengan besaran berbeda, yakni sekitar 15–25 persen dari total pemakaian listrik.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam Raditya Surya Danu mengatakan pemberian kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dikutip Antara, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran kompensasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Menurut Raditya, terdapat dua mekanisme pemberian kompensasi berdasarkan jenis layanan pelanggan. Pelanggan reguler akan menerima kompensasi secara otomatis, sedangkan pelanggan layanan khusus memiliki mekanisme perhitungan tersendiri.

“Jadi kami ada dua jenis layanan, satu layanan bagi pelanggan reguler, yang otomatis jadi tidak perlu membuat permohonan maupun pergi ke kantor,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, pelanggan reguler yang memenuhi ketentuan tidak perlu datang ke kantor PLN Batam atau mengajukan klaim untuk mendapatkan kompensasi. Nilai kompensasi akan diperhitungkan langsung dalam tagihan listrik bulan berikutnya.

 

Pelanggan Layanan Khusus Dapat Kompensasi 15–25 Persen

Berbeda dengan pelanggan reguler, pemberian kompensasi bagi pelanggan layanan khusus atau B2B disesuaikan dengan jenis layanan yang digunakan.

Raditya menyebut besaran kompensasi untuk pelanggan kategori tersebut berada di kisaran 15–25 persen dari total pemakaian listrik.

“Untuk layanan khusus B2B, berbeda-beda sesuai dengan pelayanan. Besarannya sekitar 15-25 persen dari total pemakaian pelanggan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian kompensasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan atas gangguan pelayanan kelistrikan.

PLN Batam juga akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pemberian kompensasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun hingga keterangan tersebut disampaikan, nilai kerugian yang dialami PLN Batam akibat gangguan listrik total pada 12 Oktober 2026 belum dihitung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya