Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah relaksasi regulasi untuk memperkuat permodalan dan daya saing Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), sekaligus meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penyederhanaan persyaratan administrasi merger, setoran modal berupa aset tetap, relaksasi penerapan standar akuntansi keuangan, serta penyesuaian kebijakan agunan yang diambil alih (AYDA).
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulator akan menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik dan kapasitas setiap BPR dan BPRS agar industri tersebut mampu berkembang secara berkelanjutan.
"Industri BPR dan BPRS bukanlah industri yang homogen. Terdapat keberagaman yang signifikan di antara masing-masing lembaga, baik dari sisi skala usaha, ukuran aset, maupun kapasitas permodalan,” ujar Dian dalam Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026).
OJK juga akan konsisten menerapkan ketentuan modal inti minimum dan mendorong konsolidasi untuk memperkuat struktur industri. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan BPR dan BPRS menyalurkan kredit kepada segmen mikro dan kecil serta memperbaiki tata kelola.
Dian mengatakan OJK juga mengembangkan ekosistem pembiayaan UMKM melalui pemanfaatan credit scoring, integrasi data pembiayaan, dan kajian potensi ekonomi daerah. OJK akan berkolaborasi dengan perbankan, pemerintah daerah, dan kementerian terkait untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat kapasitas usaha.
Data OJK menunjukkan total pembiayaan UMKM dari seluruh sektor jasa keuangan mencapai Rp 1.956 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 3,36% secara tahunan. Sementara itu, kredit UMKM perbankan mencapai Rp 1.529,38 triliun atau 16,66% dari total kredit perbankan, dengan pertumbuhan 2,32%.
Butuh Regulasi yang Fleksibel
Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan, industri BPR dan BPRS membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel untuk menjalankan mandat pembiayaan UMKM. Menurut dia, karakteristik nasabah mikro dan kecil berbeda dari nasabah bank umum sehingga membutuhkan pendekatan pembiayaan yang sesuai.
“Kita membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel serta kebutuhan transformasi digital,” kata Tedy.
Tedy menyebut hingga Juli 2026, aset BPR tumbuh 4,25% secara tahunan, sedangkan aset BPRS tumbuh 12%. Dari sisi penyaluran kredit dan pembiayaan, BPR tumbuh 3,12% dan BPRS 6,23%.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dody Zulverdi mengingatkan penguatan industri harus disertai perbaikan tata kelola. Hingga awal Oktober 2026, LPS telah melikuidasi 161 bank sejak mulai beroperasi pada 2005, dengan mayoritas merupakan BPR dan BPRS.
Penyebab BPR dan BPRS Gagal
Dody mengatakan, sejumlah kegagalan bank berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan internal, pencatatan simpanan yang tidak tertib, serta penawaran bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan LPS.
“Sebagian besar BPR dan BPRS yang kami tangani tidak gagal karena krisis ekonomi atau persaingan usaha, melainkan karena lemahnya tata kelola, perserikatan internal, dan pengawasan,” ujar Dody.
Untuk mendukung perbaikan industri, LPS menjalankan edukasi dan pelatihan tata kelola serta mempercepat penerapan Single Customer View (SCV) agar data simpanan nasabah lebih akurat. LPS juga menyiapkan sistem inti perbankan (core banking system) bagi BPR dan BPRS, dengan uji coba yang direncanakan mulai 2027 terhadap sekitar 100 BPR.
Dody menegaskan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kualitas pencatatan menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan UMKM.