Bareskrim Usut Dugaan Beras Fortifikasi Palsu, Potensi Kerugian Rp 89 Triliun

Bareskrim Polri usut dugaan penipuan beras fortifikasi palsu berpotensi rugikan konsumen Rp 89 triliun. Ada 4 laporan polisi yang mulai diproses.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 19 Oktober 2026, 12:00 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, aat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan pihaknya bakal menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penipuan beras fortifikasi palsu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas potensi kerugian konsumen yang ditaksir mencapai Rp 89 triliun.

Rencana penegakan hukum tersebut diungkapkan Asep usai menggelar pertemuan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia memastikan saat ini sudah ada empat laporan polisi yang masuk dan sedang dalam proses penanganan.

"Kami mendapatkan informasi dari Pak Menteri. Kita akan cek penanganannya di Bareskrim seperti apa. Kemudian, ada empat laporan polisi yang sedang kami proses," ungkap Asep saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Sebagai langkah konkret, Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah perusahaan yang terindikasi terlibat. Proses pemeriksaan ini mencakup tahap penyelidikan hingga tindakan penegakan hukum.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri, jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin seluruh program pemerintah serta program strategis Bapak Presiden Prabowo berjalan lancar. Sebab, ini berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak," tegas Asep.

 

Dugaan Penipuan Beras Fortifikasi

Mentan Amran Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar.

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar (TMS) telah terungkap dua kali, yakni pada 2025 dan 2026. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, total kerugian konsumen pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.

"Pada 2025 lalu kerugiannya mencapai Rp 98 triliun, dan sekarang babak kedua ini mencapai Rp 89 triliun. Kami sudah menghitung dengan cermat, sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar tidak sesuai dengan standar," papar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian.

 

Hitungan Kerugian Konsumen

Badan Pangan Nasional mengungkap 93% sampel beras fortifikasi bermasalah. (Dok Bapanas)

Amran menjabarkan, rata-rata harga jual beras fortifikasi palsu tersebut dipatok hingga Rp 22.000 per kg, jauh di atas harga wajar yang berada di kisaran Rp 13.500 per kg. Artinya, produsen diduga mengambil keuntungan ilegal hingga Rp 9.695 per kg.

Sementara itu, tingkat konsumsi nasional terhadap beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar ini mencapai 30 persen atau sekitar 9,2 juta ton per tahun. Dengan mengalikan selisih harga Rp 9.695 per kg terhadap total volume 9,2 juta ton, total nilai kerugian masyarakat membengkak hingga Rp 89 triliun dalam setahun.

"Pemerintah padahal sudah melakukan operasi pasar untuk menekan harga beras, namun ternyata masih ada penyimpangan di tingkat produsen," tutur Amran.

 

Diusut Satgas Pangan Polri

Guna menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas ini, Kementan menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memproses hukum para pelaku.

"Tersangkanya nanti akan disampaikan dalam satu atau dua bulan ke depan oleh Pak Irwasum dan Pak Kasatgas," pungkas Amran.

Sebagai informasi, Kementan sebelumnya telah mengantongi 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi standar yang diidentifikasi melalui inisial WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya