OJK Siapkan Aturan Konsolidasi Bank

OJK menyiapkan kerangka kebijakan konsolidasi perbankan dan mendorong bank KBMI 1 memperkuat modal serta skala usaha.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 19 Oktober 2026, 10:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto: OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme konsolidasi perbankan untuk memperkuat struktur industri keuangan nasional. Dalam proses tersebut, bank yang masuk kelompok berdasarkan modal inti (KBMI) 1 didorong mengevaluasi kondisi bisnis dan memperkuat permodalan, termasuk melalui konsolidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK menyatakan penguatan perbankan melalui konsolidasi merupakan agenda strategis yang perlu dijalankan secara terarah dan hati-hati.

"Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan ketahanan serta daya saing bank di tengah perkembangan teknologi, percepatan digitalisasi, ketidakpastian ekonomi global, dan meningkatnya risiko serangan siber," kata dia dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (19/10/2026).

OJK menilai bank-bank KBMI 1 masih memiliki ruang untuk memperkuat modal dan memperbesar skala usaha. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pertumbuhan organik maupun langkah anorganik, termasuk penggabungan usaha.

OJK juga telah menyampaikan imbauan penguatan fundamental dan konsolidasi kepada bank-bank KBMI 1 sejak akhir Oktober 2025. Setiap bank diminta mengevaluasi kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, serta prospek jangka panjangnya.

 

Konsolidasi Bank Harus Memperhatikan Stabilitas

OJK mendorong bank KBMI 1 mengidentifikasi pilihan penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing. Konsolidasi juga dinilai dapat membantu mendorong kinerja bank yang mengalami stagnasi.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada penggabungan bank digital. OJK menegaskan konsolidasi merupakan salah satu pilihan penguatan bagi industri perbankan secara umum.

Penyiapan kerangka kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, serta keberlanjutan fungsi intermediasi perbankan.

Agenda tersebut juga tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026–2030 yang diluncurkan OJK pada 2 Oktober 2026.

Melalui konsolidasi, bank diharapkan memiliki kapasitas lebih besar untuk memperluas kegiatan usaha dan mendukung pendalaman pasar keuangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya