Liputan6.com, Jakarta - Jumlah penerbangan domestik yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bertambah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kabut asap hingga 17 Oktober 2026, meningkat 437 penerbangan dibandingkan data pada 13 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, dampak karhutla terhadap operasional penerbangan telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026. Pemerintah terus memantau perkembangan kondisi di sejumlah wilayah untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Advertisement
"Berdasarkan data posisi 17 Oktober 2026, sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak Karhutla sejak 11 Agustus 2026," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Pada 13 Oktober 2026, jumlah penerbangan terdampak tercatat sebanyak 2.021 penerbangan. Dengan demikian, terjadi penambahan 437 penerbangan dalam empat hari.
Dari total tersebut, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), sedangkan 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed). Selain itu, 22 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan, dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya.
Kemenhub menilai kabut asap menjadi tantangan operasional karena dapat mengurangi jarak pandang di sekitar bandara.
Dampak Kabut Asap Meluas ke Sejumlah Wilayah
Selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain Kalimantan, Papua, dan Sumatera.
Sejumlah bandara yang terdampak antara lain Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sultan Babullah di Ternate, Pattimura di Ambon, Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, serta Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
"Asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan," jelas Lukman.
Untuk mengantisipasi risiko, Ditjen Perhubungan Udara meminta pengelola bandara di wilayah terdampak menerapkan prosedur jarak pandang rendah (Low Visibility Procedures/LVP) bersama AirNav Indonesia dan BMKG.
Pengelola bandara juga diminta menerbitkan NOTAM sesuai kebutuhan, meningkatkan kesiagaan operasional sisi udara, serta mengoptimalkan pelayanan penumpang, termasuk penyampaian informasi penerbangan dan penyediaan masker.
Kemenhub mengimbau penumpang memantau informasi terbaru dari maskapai sebelum berangkat ke bandara dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.