OJK-BEI Bertemu Analis Setelah Pengumuman MSCI, Bahas Apa Saja?

Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) menilai, periode konsultasi MSCI sebagai ruang bagi pasar modal Indonesia untuk menunjukkan efektivitas reformasi.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 18 Oktober 2026, 20:17 WIB
Layar monitor menunjukkan pergerakan pasar saham di lantai Bursa Efek Indonesia menjelang aktivitas perdagangan, Jakarta pada Senin 9 Februari 2026. (BAY ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan mengumpulkan analis dan anggota bursa (AB) pada Minggu, (18/10/2026).

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Sutyanto membenarkan hal tersebut. Pertemuan ini setelah MSCI mengumumkan potensi perubahan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market pada Kamis, 15 Oktober 2026 waktu setempat.

David menuturkan, pertemuan membahas sejumlah langkah yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjalankan reformasi pasar modal Indonesia. Hal itu mulai dari keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% yang dipublikasikan setiap bulan, perluasan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), perluasan cakupan High Shareholding Concentration (HSC), kenaikan batas minimum free float menjadi 15% secara bertahap, penyempurnaan kriteria watchlist board, implementasi short selling serta publikasi parameter haircut dan collateral.

“OJK dan BEI secara terbuka meminta masukan dan menjelaskan apa saja yang telah mereka lakukan,” ujar David saat dihubungi Liputan6.com,Minggu, 18 Oktober 2026.

Seiring reformasi pasar modal yang dilakukan OJK, BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas dan investability pasar modal Indonesia, PAEI menyatakan dukungan penuh.

Dalam waktu kurang dari satu tahun, reformasi telah mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% yang dipublikasikan setiap bulan, perluasan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), perluasan cakupan High Shareholding Concentration (HSC), kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penyempurnaan kriteria Watchlist Board, implementasi short selling, serta publikasi parameter haircut dan collateral.

PAEI juga mencermati konsultasi yang dibuka MSCI pada 15 Oktober 2026 terkait usulan reklasifikasi pasar saham Indonesia, yang berlangsung hingga 30 April 2027. PAEI memandang periode konsultasi tersebut sebagai ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan bukti nyata efektivitas reformasi, dan PAEI siap menyampaikan masukan secara konstruktif.

 

Apresiasi atas Penindakan Coordinated Trading

Gerak saham di papan elektronik (BAY ISMOYO/AFP)

PAEI mengapresiasi langkah tegas OJK dalam menindak praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading). Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif dengan total sekitar Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan DSSA, BREN, dan CUAN, masing-masing atas manipulasi perdagangan (DSSA) serta penjatahan saham penawaran umum perdana yang tidak transparan (BREN dan CUAN). OJK juga menyampaikan pemeriksaan awal menemukan indikasi potensi pelanggaran pada 31 dari 61 saham HSC, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Langkah tersebut didukung oleh penguatan surveillance BEI yang kini tidak hanya memantau volatilitas harga, tetapi juga volume, frekuensi, pola transaksi, serta price impact ratio, sehingga pola perdagangan yang mencurigakan dapat diidentifikasi lebih dini. Saham HSC yang teridentifikasi melalui surveillance didalami lebih lanjut, dan aktivitas investor yang terindikasi manipulatif dilaporkan kepada OJK,” kata David, mengutip keterangan resmi.

Untuk memperkuat efektivitas penindakan coordinated trading, PAEI mendorong:

a. publikasi berkala hasil penegakan hukum, termasuk jumlah kasus, pihak yang dikenai sanksi, dan status penanganannya, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;

b. penguatan analisis keterkaitan antar-akun dan antar-broker berbasis Single Investor Identification (SID) dan data UBO;

c. peningkatan transparansi proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana (IPO); serta

d. percepatan proses dari indikasi hingga putusan, dengan tetap menjaga due process dan kepastian hukum, termasuk membedakan secara jelas antara indikasi, proses pemeriksaan, dan pelanggaran yang telah terbukti.

“PAEI menilai penegakan aturan (enforcement) yang konsisten dan dapat diverifikasi merupakan elemen terpenting dalam pemulihan kepercayaan investor domestik maupun global,” ujar David.

 

Saham HSC dan Penguatan Metodologi IHSG

Pada penutupan perdagangan hari ini, Selasa (8/4/2025), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 7,9% ke level 5.996,14. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Per 13 Oktober 2026, terdapat 80 saham dalam daftar HSC setelah BEI memperluas cakupan review ke saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun.

Berdasarkan data September 2026, 63 saham HSC mewakili sekitar 28,8% kapitalisasi pasar, tetapi hanya sekitar 5 persen dari nilai transaksi harian. Saham HSC telah dikeluarkan dari indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, sementara untuk IHSG atau Jakarta Composite Index (JCI) tengah dikembangkan pendekatan tilting terhadap saham HSC.

“PAEI mendukung langkah tersebut dan memandang bahwa metodologi IHSG dapat dikembangkan lebih lanjut dengan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap aspek investability. Saham dengan konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi dan actual tradable float yang rendah seharusnya tidak memberikan pengaruh yang sama besar terhadap indeks dibandingkan saham yang memiliki likuiditas dan tingkat investability yang lebih baik,” kata David.

Oleh karena itu, PAEI mengusulkan agar konsep JCI tilting dikembangkan menjadi Investability Adjustment Factor (IAF), sehingga bobot saham dalam IHSG tidak hanya mempertimbangkan kapitalisasi pasar, tetapi juga tingkat konsentrasi kepemilikan, reliabilitas free float, likuiditas, serta jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.

IAF perlu bersifat berbasis aturan (rule-based) dan dapat direplikasi oleh pelaku pasar, dengan memanfaatkan data yang telah dipublikasikan, seperti data kepemilikan di atas 1% dan 39 klasifikasi investor. Semakin tinggi konsentrasi kepemilikan dan semakin rendah actual tradable float suatu saham, semakin kecil bobot efektifnya dalam perhitungan IHSG.

Dalam kondisi yang sangat ekstrem, zero weighting atau exclusion dapat dipertimbangkan dengan kriteria yang eksplisit. Perubahan metodologi perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan bertahap melalui konsultasi publik, serta disertai penyesuaian divisor agar tidak menimbulkan perubahan artifisial terhadap level IHSG.

Dari Reformasi Menuju Evidence

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PAEI berpandangan tantangan pasar modal Indonesia saat ini bukan semata-mata terletak pada kekurangan regulasi. Tahap berikutnya adalah memastikan implementasi (implementation), pengawasan (supervision), penegakan aturan (enforcement), serta bukti hasil yang terukur (evidence).

Oleh karena itu, PAEI mendorong adanya recovery roadmap yang terbuka dan terukur, yang memuat permasalahan utama yang sedang ditangani, tindakan perbaikan, institusi penanggung jawab, target waktu, serta indikator outcome dari setiap langkah reformasi, misalnya tren konsentrasi kepemilikan, free float efektif, serta jumlah dan durasi penyelesaian kasus.

Peningkatan kualitas information flow, termasuk ketersediaan keterbukaan informasi dalam bahasa Inggris, perlu menjadi bagian dari roadmap tersebut.

"Melalui roadmap tersebut, investor domestik maupun global dapat menilai perkembangan reformasi secara objektif dan melihat secara nyata hasil dari kebijakan yang telah dijalankan," kata David.

 

Fundamental Emiten Tetap Solid

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PAEI menilai, tekanan yang terjadi pada pasar modal dalam beberapa waktu terakhir perlu dibedakan secara jelas antara persoalan market integrity yang sedang diperbaiki dan kualitas fundamental perusahaan tercatat.

Secara tahunan hingga Juni 2026, pendapatan emiten tercatat tumbuh sekitar 15,9 persen dan laba bersih sekitar 16,3 persen, sementara sekitar 74 persen emiten membukukan laba. Valuasi pasar saham Indonesia berada di kisaran 9,4 kali price-to-earnings ratio (P/E) per 9 Oktober 2026, relatif rendah dibandingkan sejumlah bursa di kawasan. Basis investor juga terus bertumbuh hingga mencapai sekitar 31,1 juta SID per Agustus 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap indeks tidak serta-merta mencerminkan pelemahan fundamental seluruh emiten. Basis investor yang luas dan fundamental emiten yang resilien merupakan modal penting bagi penguatan ketahanan pasar dalam jangka panjang.

 

 

Fokus pada Pemulihan Kepercayaan

PAEI memandang reformasi pasar modal harus dilakukan secara seimbang dan konsisten. Persoalan market integrity harus diperbaiki secara tegas dan terukur, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi analis efek.

Perbaikan metodologi IHSG merupakan salah satu bagian dari agenda reformasi yang lebih besar. Tolok ukur (benchmark) yang semakin investable harus berjalan beriringan dengan penguatan pasar yang mendasarinya (underlying market) agar semakin transparan, likuid, adil, dan didukung oleh penegakan aturan yang kredibel (credible enforcement).

Tujuan akhirnya bukan semata-mata menjaga pergerakan indeks dalam jangka pendek, melainkan membangun pasar modal Indonesia yang lebih kredibel dan semakin dipercaya oleh investor domestik maupun global.

“Benchmark perlu diperbaiki, tetapi underlying market juga harus diperbaiki. Restore trust first, and the market will follow,” ujar David.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya