Top 3: Alarm MSCI untuk Indonesia

Berikut ini tiga artikel terpopuler atau Top 3 di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (18/10/2026).

oleh Arthur GideonDiterbitkan 18 Oktober 2026, 08:00 WIB
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - IHSG anjlok 11,57% ke level 5.185,10 pada perdagangan Jumat (16/10/2026), setelah MSCI memulai konsultasi untuk mengubah status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Kapitalisasi pasar saham Indonesia menyusut menjadi Rp 9.157 triliun, sementara investor asing mencatatkan aksi jual bersih Rp 3,34 triliun dalam sehari.

Secara year to date, IHSG telah terkoreksi 40,04%, menjadi salah satu penurunan terdalam sejak krisis keuangan global 2008.

MSCI menyoroti kekhawatiran pelaku pasar terhadap transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar Indonesia. Meski otoritas telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menilai implementasinya perlu konsisten dan menunjukkan hasil nyata.

MSCI membuka periode konsultasi hingga 30 April 2027 dan dijadwalkan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Perubahan klasifikasi masih dapat dipertimbangkan kembali apabila terdapat bukti perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia.

Artikel mengenai MSCI ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (18/10/2026):

1. Alarm MSCI untuk Pasar Saham Indonesia

Bak petir di siang bolong, pengumuman penyedia layanan indeks global MSCI membuat pasar saham Indonesia tersungkur. MSCI mengumumkan memulai konsultasi perubahan status pasar saham Indonesia dari emerging marget (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar mandiri) menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Berdasarkan data RTI, IHSG ditutup anjlok 11,57% menjadi 5.185,10 pada perdagangan saham Jumat, 16 Oktober 2026. Indeks saham LQ45 terpangkas 13,82% menjadi 508,55. Kapitalisasi pasar saham Indonesia anjlok menjadi Rp 9.157 triliun dari perdagangan Kamis 15, Oktober 2026 Rp 10.275 triliun.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

2. Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan layanan hingga 2028. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kesiapan ekosistem halal nasional.

Penyesuaian tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sosialisasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal bersama kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah mempertimbangkan hasil evaluasi dan masukan dari pelaku usaha sebelum menyesuaikan jadwal penerapan aturan.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3. RI dan Rusia Perluas Kerja Sama Industri Perkapalan hingga Penerbangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia Denis Manturov, di Bogor, Jumat (16/10/2026). (Dok Kemenko Perekonomian)

Indonesia dan Rusia menjajaki penguatan kerja sama industri perkapalan dan penerbangan untuk membuka peluang investasi, memperluas kemitraan bisnis, serta meningkatkan kapasitas industri nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kedua negara memperkuat hubungan ekonomi dan mendorong kolaborasi strategis di berbagai sektor.

Penjajakan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Deputi Pertama Perdana Menteri Rusia Denis Manturov di Bogor.

Airlangga mengatakan, Indonesia dan Rusia memiliki peluang besar untuk memperluas kerja sama ekonomi, termasuk melalui peningkatan perdagangan, investasi, dan kemitraan antarpelaku usaha.

Simak artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya