Liputan6.com, Jakarta - Pembenahan pasar modal Indonesia tidak cukup hanya dengan meningkatkan batas minimum saham beredar di publik atau free float. Pasar modal juga perlu memperkuat transparansi kepemilikan saham dan integritas perdagangan agar kembali mendapat kepercayaan investor global.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Imam Gunadi, menilai persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah kredibilitas informasi dan integritas perdagangan di pasar modal Indonesia.
Advertisement
Menurut dia, investor global membutuhkan kepastian bahwa informasi kepemilikan saham dapat diverifikasi, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan mencerminkan kondisi sebenarnya, serta pembentukan harga berlangsung secara wajar.
"Kejelasan tersebut menjadi penting karena investor institusi global tidak hanya mempertimbangkan valuasi saham ketika menentukan keputusan investasi," jelas dia dikutip Minggu (18/10/2026).
"Saham dengan harga relatif murah belum tentu menarik jika struktur kepemilikannya sulit ditelusuri atau praktik perdagangan yang tidak wajar tidak ditangani secara efektif," tambah Imam.
Karena itu, peningkatan free float perlu disertai pembenahan menyeluruh terhadap keterbukaan informasi dan pengawasan perdagangan.
Transparansi Kepemilikan Jadi Sorotan
Salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat atau beneficial ownership. Investor perlu dapat mengetahui siapa pihak yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan saham, bukan sekadar melihat nama pemegang saham yang tercatat secara formal.
Selain itu, data free float harus menggambarkan saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar. Data yang tidak mencerminkan kondisi aktual berisiko membuat investor keliru menilai likuiditas maupun konsentrasi kepemilikan suatu emiten.
Pelaporan konsentrasi kepemilikan dan klasifikasi investor yang lebih terperinci juga menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut. Dengan informasi yang lebih jelas, pelaku pasar dapat menilai struktur kepemilikan saham secara lebih akurat.
Pengawasan Perdagangan Harus Terukur
Persoalan berikutnya adalah integritas perdagangan. Penanganan terhadap aktivitas perdagangan yang tidak wajar perlu dilakukan secara konsisten dan disertai penegakan aturan yang terukur.
Bagi investor global, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Mereka juga perlu melihat bukti bahwa aturan tersebut diterapkan secara efektif, pelanggaran ditindak, dan mekanisme pembentukan harga berjalan secara adil.
Dengan demikian, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Kebijakan tersebut perlu didukung transparansi kepemilikan, data saham beredar yang akurat, serta pengawasan perdagangan yang kredibel.
Empat Indikator yang Perlu Dibuktikan
Imam menilai ada sejumlah indikator yang perlu diperhatikan menjelang keputusan akhir MSCI terkait pasar saham Indonesia, yang dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Pertama, transparansi kepemilikan saham dan beneficial ownership harus dapat diverifikasi. Kedua, data free float perlu mencerminkan saham yang benar-benar dapat diperdagangkan.
Ketiga, kasus perdagangan tidak wajar perlu berkurang melalui penegakan aturan yang terukur. Keempat, aksesibilitas pasar, likuiditas, dan kewajaran pembentukan harga harus menunjukkan perbaikan.
Periode konsultasi terkait evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027. Namun, dampak pembenahan terhadap persepsi investor akan sangat bergantung pada konsistensi implementasinya.
Dalam jangka pendek, ketidakpastian masih berpotensi menekan sentimen pasar. Sementara itu, dalam jangka menengah, kepercayaan investor akan ditentukan oleh kemampuan regulator membuktikan bahwa reformasi benar-benar berjalan.
Dengan kata lain, tantangan pasar modal Indonesia bukan hanya membuat lebih banyak saham tersedia untuk publik, tetapi juga memastikan investor dapat mempercayai informasi, mekanisme perdagangan, dan pengawasan yang menopang pasar tersebut.