Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) sebagai tersangka korupsi anggaran tahun 2025-2026. KPK membagi penanganan perkara menjadi lima klaster. Salah satu perkara yang menyita perhatian adalah suap dari Hamenang kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah berinisial ALU. Hamenang menggunakan kode suap Amidis.
"ALU memberikan kontak 'kode AMIDIS' kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. Bahwa kemudian, HWI memberikan 'kode AMIDIS' tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Advertisement
ISH adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng. Sementara AGS Inspektur Daerah Pemkab Klaten.
Permintaan Rp 400 juta itu terkait dengan temuan BPK Jateng saat pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap adanya kelebihan pembayaran kegiatan sekira Rp 5 miliar.
HWI kemudian menggelar pertemuan dengan BPK Jateng untuk bernegosiasi agar temuan tersebut dihapus dalam laporan hasil pemeriksaan.
"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'Tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta," beber Taufik Husein.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam lima klaster. Yaitu HWI, ALU dan MAW selaku pihak swasta dari PT MWC.
Atas perbuatannya HWI sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C dan penerimaan gratifikasi, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana jo.
Kemudian Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
HWI sebagai pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian MAW sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan terhadap ALU sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.